Senin, 08 Juli 2013

Hal-hal yang tak perlu dibuktikan

Pembuktian = penyajian alat-alat bukti yang sah
Pihak-pihak berperkara tidak perlu membuktikan peraturan hukumnya tetapi berkewajiban membuktikan preristiwa-peristiwa yang dikemukakan/hubungan hukumnya

Hal-hal yang tak perlu dibuktikan :
  1. sesuatu yang diakui pihak lawan
  2. yang dilihat sendiri oleh hakim
  3. yang diketahui oleh umum (notoire feiten)
  4.  yang diketahui oleh hakim karena pengetahuannya.
 Beban pembuktian berdasarkan pedoman Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg/Pasal 1865 BW yaitu :
yang megakui haknya atau mengatakan peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, dia harus membuktikan”
Alat-alat bukti dalam perkara perdata (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW:
  1. Tulisan
  2. Saksi-saksi
  3.  Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar