Senin, 08 Juli 2013

Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik

Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik
A.  Penyelidik
Penyelidik ~ setiap pejabat polisi negara RI
Fungsi - Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik.
Wewenang:
Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat.
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

B. Penyidik
Penyidik ~ pejabat POLRI dan pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
Fungsi - mencari serta mengumpulkan bukti degan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, menemukan tersangka.
Wewenang:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang  bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar