Kamis, 04 Juli 2013

Dasar Hukum dan Pengertian Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil

ebelum kami menjelaskan jawaban kami di bawah ini, kami memberikan pengertian Kerja sama Bagi Hasil dengan pendekatan kerja sama bagi hasil dalam prinsip syariah, yaitu Mudharabah. Berikut kami jabarkan jawaban kami atas pertanyaan-pertanyaan di atas:
 
1.        Dasar Hukum dan Pengertian Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil (revenue sharing)
 
Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyatakan:
 
Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
 
Makna dari ketentuan tersebut adalah asas kebebasan berkontrak, asas kebebasan kontrak tersebut mengandung pengertian bahwa para pihak pihak boleh menentukan hal-hal yang hendak disepakati di antara para pihak, dengan pembatasan terhadap ketentuan publik yang berlaku. Misalnya, para pihak tidak dapat membuat kesepakatan bahwa dalam perjanjian kerja sama tersebut, para pihak tidak memberlakukan perhitungan pajak terhadap bagi hasil yang diterimanya. Hal ini tidak diperbolehkan karena hukum perpajakan merupakan ketentuan publik yang tidak dapat dikesampingkan.
 
Di samping itu, dalam membuat sebuah perjanjian, harus tetap tunduk pada syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan:
 
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Kecakapan hal tertentu;
3.    Suatu hal tertentu; dan
4.    Suatu sebab yang halal.
 
Pengertian mudharabah dalam konsep pembiayaan Mudharabah pada Lembaga Keuangan Syari’ah dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No. 07/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) (“Fatwa MUI 07/2000”), yakni pembiayaan yang disalurkan Lembaga Keuangan Syariah (“LKS”) kepada pihak lain untuk usaha yang produktif, LKS bertindak sebagai Shaahibul Maal (pemberi dana) dan Pengusaha sebagai Mudharib (Pengelola Usaha).
 
Pengertian Mudharabah yang dikutip dari buku Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dengan judul Akad Syariah, yaitu:
 
“pengertian Mudharabah secara umum adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanaman modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkah nisbah (keuntungan).”
 
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk melakukan suatu usaha diantara pemilik modal dengan seseorang yang memiliki keahlian untuk mengelola usaha yang tidak memiliki modal, dan pembagian keuntungannya dibagi dengan perhitungan bagi hasil yang ditentukan para pihaknya (nisbah).
 
Adapun terkait perjanjian bagi hasil (Mudharabah) dalam hukum Indonesia, pengaturan tersebut hanya tercantum pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan(“UU 10/1998”). Mudharabah dalam UU 10/1998 hanya menjadi bagian dari prinsip syariah yang diterapkan pada pembiayaan. Prinsip syariah itu sendiri berdasarkan UU 10/1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
 
Secara khusus pengaturan tentang perjanjian bagi hasil adalah hukum Islam. Namun, untuk melihat gambaran mengenai ketentuan Mudharabah dapat juga dilihat pada Fatwa MUI 07/2000, yang secara khusus harus diperhatikan, prinsip mudharabah sebenarnya merupakan profit-loss sharing bukan hanya sekedar profit sharing. Artinya, risiko kerugian juga tetap ada bagi pemodal. Namun, hanya sebesar modal yang ditanamkannya. Sedangkan, pengelola usaha akan bertanggung jawab terhadap usaha tersebut sepenuhnya.
 
2.        Apa Perbedaan Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil Dengan Perjanjian Waralaba?
 
Sebagaimana telah dijelaskan di atas mengenai perjanjian bagi hasil pada poin 1 di atas, berikut kami sampaikan Pengertian Waralaba, sehingga dapat menjelaskan perbedaannya dengan perjanjian bagi hasil.
 
Waralaba, menurut Pasal 1 angka 1 Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 53/2012”) adalah
 
hak khusus yang dimiliki oleh orang perseroangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
 
Selain pengertian tersebut, waralaba memiliki ciri khas tertentu. Ciri khas waralaba terdapat pada Pasal 2 Permendag 53/2012, yaitu memiliki kriteria sebagai berikut:
 
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c.    memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d.    mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e.    adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f.     Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
 
Dari definisi dan kriteria di atas dapat diperoleh garis besar perbedaan antara Bagi Hasil dengan Waralaba, yaitu Perjanjian Bagi Hasil tidak perlu mengatur hal-hal yang wajib dimiliki Waralaba sebagaimana kriteria dimaksud di atas.
 
Dalam perjanjian bagi hasil, cukup disyaratkan adanya pemodal dan pihak pengelola usaha yang memiliki keahlian untuk menjalankan dana yang dimiliki pemodal untuk melakukan usaha serta penetapan nisbah untuk bagi hasil. Sedangkan, Waralaba adalah suatu konsep yang sudah dibangun dan memiliki sistem yang sudah baik yang dimiliki Pemberi Waralaba dan diberikan pihak lain untuk dijalankan dengan konsep  dan sistem milik Pemberi Waralaba, dengan konsekuensi Penerima Waralaba memberikan Royalti sebagai kontraprestasinya.
 
3.        Apa Kelebihan Maupun Kekurangan dari Kerja sama Bagi Hasil?
 
Kelebihan melakukan kerjasama bagi hasil dari sudut pandang investor atau bagi pemilik modal adalah, pengelolaan usaha dilakukan seutuhnya oleh pengelola usaha, dan pemilik modal hanya sebagai pengawas dan melakukan pembinaan tanpa terjun langsung. Hal ini sudah pasti menjadi kelebihan bagi pemilik modal, karena pemilik modal tanpa harus bekerja akan mendapatkanpassive income.

Pada sisi lain, kami menilai bukan sebagai kekurangan namun merupakan karakter dari Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil. Yaitu maju mundurnya usaha tersebut sangat bergantung pada iktikad baik dan keahlian dari Pengelola Usaha. Hal ini karena seluruh kendali dan supervisi pekerjaan berada di bawah pengelola usaha. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik modal untuk dapat mengetahui karakter, latar belakang pengelola usaha, dan juga bisnis yang akan dijalankan.
 
Untuk memitigasi risiko bagi Investor selaku pemilik modal, umumnya dalam perjanjian Kerjasama Bagi hasil, disisipkan klausul yang menyatakan Pengelola selalu memberikan laporan kerja dan laporan keuangan kepada pemilik modal secara rutin. Sehingga, pemodal dapat mengetahui perkembangan usahanya. 
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar