Senin, 08 Juli 2013

Acara Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan Perkara Pidana

Acara Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan Perkara Pidana
Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga acara pemeriksaan perkara, yaitu:
  •  Acara pemeriksaan biasa.
  • Acara pemeriksaan singkat.
  • Acara pemeriksaan cepat.

Perbedaan acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat:
Sifat/ jenis perkara.
  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya biasa. Sifatnya tidak sederhana.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pembuktian dan penerapan hukumannya mudah. Sifatnya sederhana.
  • Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan seperti ancaman pidana max 3bulan/ denda Rp 7500. Penghinaan ringan; dan untuk pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran lalu lintas jalan raya
Cara mengajukan.
  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ Surat pelimpahan. Surat dakwaan dibuat JPU.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pemberitahuan lisan oleh JPU tentang dakwaannya.
  • Acara Pemeringsaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan penyidik atas kuasa JPU langsung kirim ke pengadilan dan untuk Pelanggaran lalu lintas penyidik langsung kirimkan catatan pelanggaran ke pengadilan.
Putusan Hakim.
  • Acara Pemeriksaan Biasa ~ dibuat tersendiri menurut ketentuan, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
  • Acara Pemeriksaan Singkat ~ tidak dibuat secara khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
  • Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan diucapkan didepan terdakwa dan untuk pelanggaran lalu lintas tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan dapat diluar hadirnya terdakwa.

Makna peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menurut ~ dalam melaksanakan peradilan hendaknya proses penyelesaian perkara ditanggani dengan cepat, tidak membuang-buang waktu kalau bisa sesegera mungkin, dan dalam penyelenggaraan peradilan hendaknya dilakukan dengan sederhana, singkat tidak berbelit-belit, karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan terjadi pemborosan biaya dan itu menyebabkan kesulitan bagi pihak pencari keadilan yang kurang mampu, maka makna biaya ringan adalah penekanan biaya sedemikian rupa untuk dimanfaatkan semaksimal dan seefektif mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar