Kamis, 20 Juni 2013

WP Bisa Bayar Pajak dengan Dollar

Dalam rangka  memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan  “Sosialisasi Pembayaran PPh Non Migas dalam Mata Uang Asing”, Selasa(18/6), di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya mengatakan,Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (AS). “Hal itu bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Wajib Pajak Kontrak Kerja Sama (KKS),” kata Petrus.  
Dia melanjutkan, Wajib Pajak KK dan KKS  yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (US Dollar),wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak  tempat wajib pajak terdaftar paling lambat tiga bulan sejak tanggal pendirian.
Wajib pajak tersebut diatas menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan dan pembayaran pajaknya dengan menggunakan mata uang US Dollar. Demikian juga, dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan DJP apabila ada pemeriksaan terkait WP tersebut, juga akan menggunakan  mata uang US Dollar.
Pembayaran pajak dan pembayaran dalam rangka SKP dengan mata uang US Dollar tersebut dapat dilakukan melalui Bank Persepsi Yang Ditunjuk Menerima Mata Uang Asing (BPMUA), apabila pembayarannya dilakukan dengan metode konversi rupiah dapat dilakukan melalui bank persepsi lainnya
“Pajak penghasilan (PPh) yang dapat dibayar dengan mata uang Dollar Amerika adalah hanya PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar WP sendiri,” ujar Petrus.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku belum mengetahui apakah sektor pajak masuk dalam transaksi yang diperbolehkan dengan mata uang asing atau tidak. Menurutnya, dalam UU No. 7 Tahun 2011 terdapat klausul untuk kepentingan tertentu transaksi dalam mata uang asing diperbolehkan.
Ia mengatakan, dalam UU Mata Uang sektor pajak belum masuk sebagai transaksi yang diperbolehkan menggunakan mata uang asing, maka sosialisasi Ditjen Pajak tersebut telah mendahuluinya.
"Kalau misalnya belum ada, berarti Ditjen Pajak mendahului. Bisa saja PP-nya tidak membolehkan. Setelah itu harus dicabut kembali keputusannya," katanya.
Meski begitu, Harry mengakui kebijakan Ditjen Pajak ini menguntungkan Indonesia. Hal ini dikarenakan dengan adanya wajib pajak yang membayar pajaknya menggunakan mata uang asing, maka supply Dollar AS turut bertambah pula.
"Jadi akan memperbaiki atau menguat nilai tukar rupiah. Itu menurut saya ada bagusnya," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar