Jumat, 14 Juni 2013

tindak pidana dalam korporasi



1. Korporasi
            Kata korporasi secara etimologis dikenal dari beberapa bahasa, yaitu Belanda dengan istilah corporatie, Inggris dengan istilah corporation, Jerman dengan istilah Korporation, dan bahasa latin dengan istilah corporatio (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 12).
            Korporasi dilihat dari bentuk hukumnya dapat  diberi arti sempit maupun arti luas. Menurut arti sempit, korporasi adalah badan hukum. Dalam arti luas korporasi dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
 Dalam artinya yang sempit, yaitu sebagai badan hukum, korporasi merupakan badan hukum yang keberadaan dan kewenangannya untuk dapat atau berwenang melakukan perbuatan hukum diakui oleh hukum perdata. Artinya hukum perdatalah yang mengakui keberadaan korporasi dan memberikannya hidup untuk dapat atau berwenang melakukan figur hukum. Demikian juga halnya dengan matinya korporasi itu diakui oleh hukum.
Keberadaan suatu korporasi sebagai badan hukum tidak lahir begitu saja. Artinya korporasi sebagai suatu badan hukum bukan ada dengan sendirinya, akan tetapi harus ada yang mendirikan, yaitu pendiri atau pendiri-pendirinya yang diakui menurut hukum perdata memiliki kewenangan secara hukum untuk dapat mendirikan korporasi. Menurut hukum perdata, yang diakui memiliki kewenangan hukum untuk dapat mendirikan korporasi adalah orang (manusia) atau natural person dan badan hukum atau legal person.
Seperti halnya dalam hal matinya suatu korporasi. Suatu korporasi hanya dapat dinyatakan mati apabila dinyatakan mati oleh hukum perdata, yaitu tidak ada lagi keberadaan atau eksistensinya (berakhir) sehingga karena tidak ada lagi, maka dengan demikian korporasi tersebut tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum atau dalam istilah hukumnya dikatakan bahwa korporasi tersebut mati atau bubar.
Hukum pidana Indonesia memberikan pengertian korporasi dalam arti luas. Korporasi menurut hukum pidana indonesia tidak sama dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata. Pengertian korporasi menurut hukum pidana lebih luas daripada pengertian menurut hukum perdata. Menurut hukum perdata, subjek hukum, yaitu yang dapat atau yang berwenang melakukan perbuatan hukum dalam bidang hukum perdata, misalnya membuat perjanjian, terdiri atas dua jenis, yaitu orang perseorangan (manusia atau natural person) dan badan hukum (legal person).
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, yang dimaksud dengan pengertian korporasi menurut hukum perdata ialah badan hukum (legal person). Namun dalam hukum pidana pengertian korporasi tidak hanya mencakup badan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, atau perkumpulan yang telah disahkan sebagai badan hukum yang digolongkan sebagai korporasi, menurut hukum pidana, firma, perseroan komanditer atau CV, dan persekutuan atau maatschap juga termasuk korporasi. Selain itu yang juga dimaksud sebagai korporasi menurut hukum pidana adalah sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, seperti melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan oleh pengurusnya untuk dan atas nama kumpulan orang tersebut.
Beberapa pengertian lain tentang korporasi yang dapat penulis kemukakan di sisni, antara lain seperti pendapat yang disampaikan oleh Andi  Zainal Abidin Farid (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 14) yang mengemukakan bahwa “Korporasi dipandang sebagai realita sekumpulan manusia yang diberikan hak oleh unit hukum, yang diberikan peribadi hukum untuk tujuan tertentu”.
Sedangkan menurut Subekti dan Tjitrosudiro (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 14) mengatakan bahwa “Yang dimaksud dengan korporasi (corporatie) adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum”.
Senada dengan pendapat tersebut di atas, sebagaimana dikemukakan oleh Utrech dan M. Soleh Djindang (Edi Yunara, 2005 ;10), yang mengemukakan :
Korporasi adalah suatu gabungan orang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri sebagai suatu personafikasi. Korporasi adalah badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban anggota masing-masing.

Sedangkan Rudi Prasetyo (Andi Abu Ayyub Saleh, tanpa tahun (9) : 7) menyatakan :
Kata korporasi sebutan yang lazim dipergunakan dikalangan pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang biasa dalam bidang hukum, khususnya bidang hukum perdata, sebagai badan hukum, atau dalam bahasa Belanda disebut rechtspersoon, atau dalam bahasa Inggris disebut legal entities atau corporation.

Wirjono Prodjodikoro (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 15), sehubungan dengan apa yang dimaksud dengan korporasi menyatakan :
Korporasi adalah suatu perkumpulan orang, dalam korporasi biasanya yang mempunyai kepentingan adalah orang-orang manusia yang merupakan anggota dari korporasi itu, anggota-anggota mana juga mempunyai kekuasaan dalam peraturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi.
Kemudian, Chaidir Ali (Arief Amrullah, 2006 : 202) dengan definisinya mengenai korporasi, menulis sebagai berikut :
Hukum memberi kemungkinan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawa hak, dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang serta dapat dipertanggunggugatkan. Namun demikian, badan hukum (korporasi) bertindak harus dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi, orang bertindak itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas nama pertangunggugatan korporasi.

Satjipto Rahardjo (Dwidja Priyatno, 2004 : 13) mengenai korporasi, menyatakan :
Korporasi adalah suatu badan hasil ciptaan hukum. Badan yang diciptakan itu terdiri dari “corpus”, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya hukum memasukkan unsur “animus” yang membuat badan itu mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum maka kecuali penciptaannya, kematiannyapun juga ditentukan oleh hukum.

Sementara itu korporasi dari perspektif hukum pidana menurut Andi Abu Ayyub Saleh (tanpa tahun (4) : 8), menyatakan :
Persoalan yang dibahas dalam sudut pandang hukum pidana (hukum pidana materiel) lebih pada perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai perbuatan dapat dihukum dan unsur-unsur apa yang harus dipenuhi sehingga korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana serta sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada korporasi tersebut.

Dari beberapa pengertian tentang korporasi tersebut di atas dapat disimpulkan betapa luasnya batasan pengertian tentang korporasi tersebut, yang mana dapat lebih luas dari sekedar pengertian badan hukum itu sendiri. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia dinyatakan bahwa pengertian korporasi itu adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2.  Tindak Pidana Korporasi
Tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak.
Konsepsi kejahatan korporasi menurut Mardjono Reksodiputro (Yusuf Sofie, 2002 : 45) adalah :
. . .konsepsi kejahatan korporasi hanya ditujukan kepada kejahatan yang dilakukan  oleh big business dan jangan dikaitkan dengan kejahan oleh small scale business(seperti : penipuan yang dilakukan oleh warung atau toko dilingkungan



pemukiman kita atau oleh bengkel reparasi kendaraan bermotor dan sebagainya).

Sementara itu menurut Marshall B. Clinard dan Petter C Yeager (Setiyono, 2005 : 20) “tindak pidana korporasi ialah setiap tindakan yang dilakukan oleh korporasi yang bisa diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, maupun hukum pidana.”
Dalam pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan oleh Box (Muladi, 2002 : 144) sebagai berikut :
Kejahatan korporasi adalah kejahatan, terlepas dari apakah yang hanya diancam hukuman di bawah badan administratif, atau apakah hanya sekedar melanggar hak-hak sipil. . .mungkin menjadi pertanyaan mengapa banyak kejahatan korporasi ditangani badab-badan administratif bukan pengadilan pidana. Tetapi itu tidak menjastifikasi pengecualian tindakan-tindakan korporasi yang diatur oleh badan-badan administratif dari kajian kejahatan korporasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar