SURAT PERJANJIAN
KERJASAMA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK I
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik
PT. PUTRA BANGSA yang beralamat di Jl. Raya Gayaman Mojoanyar Mojokerto
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
sebagai Pihak Pertama.
PIHAK II
Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola
PT PUTRA BANGSA.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan Teknologi. Perjanjian yang
dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk
melakukan kerjasama.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini bersifat mengikat kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama
yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan
kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengmbangan Teknologi.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL PT. PUTRA BANGSA
Pihak kedua selaku Pengelola PT. PUTRA
BANGSA bertanggung jawab atas operasi PT. PUTRA BANGSA sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.
Kehadiran Pengelola PT. PUTRA BANGSA
minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas
manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung
jawabnya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT.
PUTRA BANGSA adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2
ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak
kedua berhak untuk mendapatkan :
1. Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan
paling lambat akhir bulan berjalan.
2. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. PUTRA BANGSA sudah
berjalan (operasional).
4. Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan
perkembangan PT. PUTRA BANGSA dengan kesepakatan bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi
hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang
menjadi kewajiban pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam
melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA, maka wajib
mengadakan PT. PUTRA BANGSA baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda
tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak
dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi
ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat
perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin
PT. PUTRA BANGSA diterima oleh Pemilik PT. PUTRA BANGSA dan berlaku sampai
salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat
dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Anton
Firman Wisnu
Siregar
PIHAK I PIHAK II
Saksi-Saksi
SAKSI PIHAK I
Saksi I
Saksi II
( Rahmad ) ( Ardian )
SAKSI PIHAK II
Saksi I
Saksi II
( Aziz )
( Dian )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar