Senin, 03 Juni 2013

Miranda Rules’ dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa dalam KUHAP atau UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), tidak dikenal istilah Miranda Rules.
 
Istilah Miranda Rules sebenarnya adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen Kelima Bill of Rights:
 
“No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.”
 
Terjemahan bebasnya adalah:
Tiada seorangpun diharuskan menjawab untuk suatu tindak pidana umum atau tindak pidana yang belum dikenal, tanpa penjelasan atau penggambaran dakwaan dari Juri, kecuali untuk kasus yang timbul di Angkatan Darat atau Angkatan laut, atau di dalam Milisi, ketika sedang bertugas dalam perang atau bahaya umum; juga tidak seorangpun menjadi terdakwa dan didakwa dua kali untuk kasus yang sama sehingga membahayakan hidupnya, juga tidak akan dipaksa dalam setiap kasus pidana untuk menjadi saksi melawan dirinya sendiri, juga tidak akan dikurangi kehidupan, kebebasan, atau harta bendanya, tanpa proses hukum; juga kepemilikan pribadi tidak akan diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang adil.
 
Bentuk nyata dari penerapan Miranda Rules adalah Miranda Warning yang minimal harus diberikan oleh polisi ketika menangkap tersangka dan sebelum dilakukan interogasi. Umumnya Polisi akan berkata:
 
You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense.
(Kamu memiliki hak untuk diam. Apapun yang kamu katakan dapat dan akan digunakan untuk melawanmu di pengadilan. Kamu memiliki hak untuk bicara kepada penasehat hukum dan dihadiri penasehat hukum selama interogasi. Apabila kamu tidak mampu menyewa penasehat hukum, maka akan disediakan satu untukmu yang ditanggung oleh Pemerintah.)

 
Di Indonesia, hukum acara pidana diatur dalam KUHAPAkan tetapi, kita dapat menemukan beberapa prinsip yang serupa dengan Miranda Warning sebagaimana diatur dalam beberapa pasal berikut ini:
 
 
1.  Pasal 18 ayat (1) KUHAPPelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
 
2.    Pasal 51 KUHAP
Untuk mempersiapkan pembelaan:
a.   tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b.   terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
 
3.    Pasal 52 KUHAP: Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
 
4.    Pasal 54 KUHAP : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
 
5.    Pasal 55 KUHAP : Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
 
6.    Pasal 56 KUHAP :
(1)   Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka;
(2)   Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
 
7.    Pasal 57 KUHAP
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
 
 
 
Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah dengan melakukan permohonan praperadilan (lihat Pasal 77-Pasal 83 KUHAP). Lebih jauh, Saudara bisa menyimak artikel Praperadilan,Praperadilan (2)Praperadilan (3).
 
Selain upaya praperadilan, tersangka dapat pula mengadukan petugas polisi yang sewenang-wenang pada saat penangkapan dan penahanan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri karena telah terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang terutama diatur dalam Pasal 15 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).
 
Penegakan kode etik profesi Polri dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Petugas Polri yang dinyatakan bersalah dapat dikenakan sanksi (Pasal 21 Perkapolri 14/2011):
a.    perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b.    kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
c.    kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;
d.    dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
e.    dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
f.     dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan/atau
g.    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.
 
Dengan demikian, sanksi yang diberikan oleh KKEP kepada petugas Polri adalahberupa sanksi administratif. Kecuali, jika petugas polisi melakukan penganiayaan terhadap tersangka/terdakwa, maka bisa diproses secara hukum karena penganiayaan.
 
Di samping upaya-upaya tersebut, ketika hasil penyidikan dan penuntutan sudah dilimpahkan ke persidangan, pada beberapa kasus pelanggaran hak tersangka, seperti tidak dipenuhinya haknya untuk didampingi penasehat hukum atau tidak diberikan bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu, hakim kemudian memutuskan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Lebih jauh simak artikelPenyidikan Tidak Sah Batalkan Dakwaan. Seperti juga ditulis advokat Anggara dalam tulisannya berjudul Hak atas Bantuan Hukum Sebagai Bagian Dari Eksepsi dan Pembelaan dalam Perkara PidanaPutusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993menyatakan pada pokoknya, “apabila syarat – syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
 
Jadi, walaupun tidak dikenal di Indonesia, tetapi prinsip-prinsip yang serupadengan Miranda Rules juga dapat ditemukan dalam KUHAP. Jika terjadi pelanggaran oleh Polisi terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat diajukan ke Praperadilan dan petugas polisi yang melanggar dapat diadukan ke KKEP melalui Divpropam Polri. Ketika sudah masuk dalam tahap persidangan, pelanggaran-pelanggaran hak tersangka/terdakwa tersebut dapat dituangkan dalam eksepsi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar