Mengenai actio pauliana
Menurut Munir Fuady dalam bukunya “Hukum
Pailit 1998 (Dalam teori dan Praktek)”, actio
pauliana adalah upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang
dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan
kepentingan para krediturnya. Tindakan ini diatur dalam pasal
41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”).
“Untuk kepentingan harta pailit, kepada
Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang
telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”
Pasal
16 ayat (1) UUK menyatakan bahwa Kurator berwenang
melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak
tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
kasasi atau peninjauan kembal. Oleh karena itu, kewenangan kurator untuk
melakukan actio pauliana dimulai
sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut
berkekuatan hukum tetap.
Mengenai
perdamaian
1. Menurut pasal 144
UUK, debitur yang telah dinyatakan pailit berhak untuk menawarkan perdamaian
kepada semua kreditor. Merujuk pada pasal
1 angka 4 UUK, debitor pailit adalah debitor
yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Jadi, perdamaian yang
dimaksud dalam pasal 144 UUK adalah perdamaian yang dilakukan setelah ada
putusan yang menyatakan bahwa si debitur tersebut pailit.
2. Dalam proses kepailitan, putusan
pernyataan pailit bersifat uitvoerbaar bij vorrad, artinya dapat langsung dilaksanakan walaupun ada
upaya hukum terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, rencana perdamaian
dapat diajukan begitu putusan pernyataan pailit diucapkan di Pengadilan Niaga,
tidak harus menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Demikian
pendapat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Mengenai actio pauliana
Menurut Munir Fuady dalam bukunya “Hukum
Pailit 1998 (Dalam teori dan Praktek)”, actio
pauliana adalah upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang
dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan
kepentingan para krediturnya. Tindakan ini diatur dalam pasal
41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”).
“Untuk kepentingan harta pailit, kepada
Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang
telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”
Pasal
16 ayat (1) UUK menyatakan bahwa Kurator berwenang
melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak
tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
kasasi atau peninjauan kembal. Oleh karena itu, kewenangan kurator untuk
melakukan actio pauliana dimulai
sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut
berkekuatan hukum tetap.
Mengenai
perdamaian
1. Menurut pasal 144
UUK, debitur yang telah dinyatakan pailit berhak untuk menawarkan perdamaian
kepada semua kreditor. Merujuk pada pasal
1 angka 4 UUK, debitor pailit adalah debitor
yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Jadi, perdamaian yang
dimaksud dalam pasal 144 UUK adalah perdamaian yang dilakukan setelah ada
putusan yang menyatakan bahwa si debitur tersebut pailit.
2. Dalam proses kepailitan, putusan
pernyataan pailit bersifat uitvoerbaar bij vorrad, artinya dapat langsung dilaksanakan walaupun ada
upaya hukum terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, rencana perdamaian
dapat diajukan begitu putusan pernyataan pailit diucapkan di Pengadilan Niaga,
tidak harus menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Demikian
pendapat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Mengenai actio pauliana
Menurut Munir Fuady dalam bukunya “Hukum
Pailit 1998 (Dalam teori dan Praktek)”, actio
pauliana adalah upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang
dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan
kepentingan para krediturnya. Tindakan ini diatur dalam pasal
41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”).
“Untuk kepentingan harta pailit, kepada
Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang
telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”
Pasal
16 ayat (1) UUK menyatakan bahwa Kurator berwenang
melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak
tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
kasasi atau peninjauan kembal. Oleh karena itu, kewenangan kurator untuk
melakukan actio pauliana dimulai
sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut
berkekuatan hukum tetap.
Mengenai
perdamaian
1. Menurut pasal 144
UUK, debitur yang telah dinyatakan pailit berhak untuk menawarkan perdamaian
kepada semua kreditor. Merujuk pada pasal
1 angka 4 UUK, debitor pailit adalah debitor
yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Jadi, perdamaian yang
dimaksud dalam pasal 144 UUK adalah perdamaian yang dilakukan setelah ada
putusan yang menyatakan bahwa si debitur tersebut pailit.
2. Dalam proses kepailitan, putusan
pernyataan pailit bersifat uitvoerbaar bij vorrad, artinya dapat langsung dilaksanakan walaupun ada
upaya hukum terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, rencana perdamaian
dapat diajukan begitu putusan pernyataan pailit diucapkan di Pengadilan Niaga,
tidak harus menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Demikian
pendapat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar