Kamis, 20 Juni 2013

Hector Timerman, mungkin akan dicatat dalam sejarah perjalanan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena Menteri Luar Negeri Argentina ini menjadi pejabat negara berkembang yang membubuhkan tanda tangan menyetujui Traktat Perdagangan Senjata (Arms Trade Treaty/ATT), Senin (3/6).
Sikap delegasi Argentina berbeda dengan delegasi Indonesia. Saat Majelis Umum PBB menggelar voting untuk menyeujui rancangan traktat, 2 April 2013, Indonesia menjadi satu dari sekian negara yang abstain.
Saat berkesempatan hadir dalam sebuah pertemuan yang dihadiri wakil kementerian dan akademisi Indonesia, Rabu (19/6), Regional Legal Adviser International Committee of the Red Cross (ICRC), Christoper B Harland menyatakan menghargai sikap itu. “Traktat ini ditujukan untuk menghormati hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” paparnya.
Dia melanjutkan, senjata adalah buatan manusia yang digunakan untuk melukai manusia. Akibatnya, penggunaan senjata menjadikan penderitaan manusia, terutama di daerah konflik. Apalagi, 80 persen senjata otomoatis ringan maupun senjata api yang digunakan di daerah konflik berasal dari pasar gelap. Terkait perjanjian ini, ICRC berkomitmen bersama negara dan organisasi kemanusiaan, agar ATT diterapkan.
ATT berlaku untuk semua senjata konvensional dalam tujuh kategori. Yaitu, kategori tank tempur, kendaraan tempur lapis baja, sistem artileri kaliber besar, pesawat tempur, helikopter tempur, kapal perang, rudal dan peluncur rudal, dan senjata kecil dan senjata ringan.
ATT mencakup ekspor, impor, transit, trans-shipment dan broker. Tapi, ATT tidak berlaku bagi senjata konvensional yang digunakan pasukan internasional, asalkan kepemilikan senjata tetap di negara peserta.
“Penderitaan tersebut harus ditekan dengan mengendalikan perdagangan senjata,” imbuh Christoper.
Christoper menguraikan kewajiban negara untuk tidak memberikan izin transfer senjata konvensional dengan tiga syarat, seperti tertuang dalam Paal 6 ATT. Yaitu, jika melanggar kewajiban negara peserta berdasarkan langkah-langkah yang disetujui Dewan Keamanan PBB. Khususnya embargo senjata.
Kedua, jika transfer senjata akan melanggar kewajiban yang relevan menurut perjanjian internasional. Semisal transfer senjata negara peserta terjadi dalam perdagangan gelap. Ketiga, jika transfer diketahui negara peserta diketahui ddigunakan pembeli untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, menyerang penduduk sipil atau objek sipil yang dilindungi, atau kejahatan perang lain seperti definisi perjanjian internasional.
Kemudian, pada Pasal 7 ATT, tertulis kewajiban negara peserta tak memberikan izin ekspor senjata jika akan bekontribusi atau merusak perdamaian dan keamaan. Atau ekspor senjata yang dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, hukum hak asasi manusia.
Terkait pembelian senjata, diatur dalam Pasal 8 ATT. Juga kewajiban negara peserta untuk mengatur proses perdagangan senjata melalui jasa perantara atau broker. Yang mengharuskan broker untuk mendaftar atau mendapatkan izin tertulis sebelum melakukan kegiatan.
Salah satu anggota delegasi Indonesia dalam pembahasan traktat itu, Daniel TS Simanjuntak menyatakan pemerintah mendukung adanya aturan perdagangan senjata. Terutama mengurangi perdagangan senjata secara tidak sah. “Sepanjang seimbang, transparan dan nondiskriminasi,” paparnya dalam pertemuan yang sama dengan ICRC.
Karena itu, Indonesia bersikap abstain dalam sidang Majelis Umum PBB guna mengesahkan rancangan ATT. Pertimbangan sikap Indonesia dikarenakan jika ikut menyeujui ATT, maka sama saja dengan membangkang Pasal 43 ayat (5) huruf d UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, karena Pasal 6 ayat (1) ATT, memuat klausul embargo senjata.

(5) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produk luar negeri sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
d. jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;
Selain itu, ATT dinilai tidak adil karena tidak memuat kepentingan negara importir. Lalu tidak jelas mengenai pembelian senjata guna memerangi kelompok separatis atau untuk melindungi batas kedaulatan territorial. Kemudian, cakupan ATT terlalu luas, karena tak hanya meliputi tujuh jenis senjata konvensional (7+1), tapi mencakup amunisi dan komponen.
Parameter pelanggaran hukum humaniter dan HAM dititikberatkan pada penilaian negara eksportir jika hal ini dibawa ke pengadilan. “Seharusnya ada panel independen jika ada masalah sampai ke tahap pengadilan,” imbuh Daniel.
Sikap abstain Indonesia juga disebabkan karena ATT, imbuh Daniel, tidak mengatur tegas pelarangan jika senjata dimiliki dan digunakan secara melawan hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar