Kamis, 20 Juni 2013

Hakim Harusnya Pertimbangkan Bukti Forensik

Pertimbangan hakim yang mengabaikan bukti forensik dalam kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinilai sebagai hal yang tidak wajar. Sebab, bukti forensik merupakan alat bukti otentik untuk membuktikan sebuah perkara.
“Itu adalah bukti kuat sebagai alat bukti dalam persidangan. Seharusnya hakim tidak bisa mengabaikan alat bukti forensik yang sudah pernah disampaikan,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang dimohonkan Antasari Azhar Dkk di Gedung MK, Kamis (20/6).
Menurut Jamin bukti forensik dapat menjadi faktor penentu apakah seseorang dinyatakan bersalah atau tidak alias dibebaskan. “Itu sebagai bukti yang mengarah pada syarat putusan bebas,” katanya.
Bahkan, lanjut Jamin, seseorang yang didakwa membunuh tetapi ternyata korban dinyatakan sudah mati terlebih dulu sebelum dibunuh berdasarkan bukti forensik. Karenanya, terdakwa bisa mengajukan bukti forensik itu sebagai novum (bukti baru), meski belum pernah dijadikan pertimbangan.
Namun, Jamin mengakui terdapat dilema dalam sistem hukum di Indonesia, yakni hakim dapat memutus perkara dengan menggunakan dua alat bukti yang sah. Sedangkan terkait dengan bukti forensik, terpidana dapat mengajukan upaya hukum lanjutan jika alat bukti diabaikan oleh hakim.
“Memang terpidana bisa mengajukan upaya hukum terhadap alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan hakim,” terang Jamin. 
Dalam persidangan yang dipimpin M. Akil Mochtar, Antasari juga menghadirkan seorang mantan tahanan politik, Muchtar Pakpahan yang menceritakan pengalamannya atas kejanggalan proses hukum yang dialaminya.
“Saya pernah disidangkan dalam kasus unjuk rasa buruh di Medan. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan saya divonis 3 tahun penjara, kemudian saya mengajukan banding, ditolak dan vonis diperberat menjadi 4 tahun. Di kasasi, saya dibebaskan oleh MA,” tutur Muchtar.
Namun, lanjut Muchtar, atas putusan kasasi itu jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan oleh MA. Sehingga, dia kembali dihukum 4 tahun penjara. Muchtar menilai proses peradilan itu penuh kejanggalan. Sebab, PK merupakan hak yang diberikan oleh KUHAP kepada terpidana atau ahli warisnya.
“Jaksa seharusnya tidak berhak mengajukan PK, karena itu merupakan hak terpidana,” kata Mukhtar.
Menurut Mukhtar terdapat kelemahan dalam KUHAP terutama terkait dengan pengajuan PK yang hanya dibatasi satu kali. Jika terpidana memiliki bukti baru, sementara dia sudah pernah PK, tertutup baginya untuk memperoleh keadilan melalui PK kedua kalinya.
“Seharusnya PK tidak boleh dibatasi jika memang ditemukan adanya bukti baru (novum). Mestinya kapan saja bukti ditemukan, terbukalah kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK,” katanya. pungkas dia.
MK tolak dua saksi
Salah seorang pemohon Boyamin Saiman mengatakan akan menghadirkan mantan Kabareskrim Susno Duadji, dan mantan jaksa Cirus Sinaga. Susno kini mendekam di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sementara Cirus Sinaga dihukum penjara selama 5 tahun karena terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan.
”Kalau mungkin diizinkan dengan kewenangan Mahkamah, kami akan mengajukan saksi yang sedang dalam penjara adalah Susno Duadji dan Cirus Sinaga,” Boyamin.
Menurut Boyamin, pihak Lapas telah menyatakan bersedia mendatangkan kedua saksi itu. Namun mereka masih menunggu surat panggilan dari MK. “Dua orang ini sangat ingin sekali hadir dalam persidangan ini,” kata Boyamin.
Sementara itu, Antasari mengatakan pihaknya memiliki kepentingan menghadirkan Cirus dalam persidangan karena pada saat penyelidikan Cirus tidak memberi petunjuk kepada penyidik agar memeriksa ahli IT.
“Kami punya kepentingan karena Cirus yang menangani perkara ini. Yang ingin saya tanyakan ke Cirus adalah mengapa pada saat penyelidikan tidak diterbitkan P-19 yang memberi petunjuk kepada penyidik agar penyidik memeriksa juga ahli IT terhadap sangkaan saya mengancam itu, sehingga tidak panjang begini urusannya,” tegas Antasari.
Selain dua saksi, Antasari juga menyampaikan dokumen tambahan berupa putusan Peninjauan Kembali Jonny Abbas dalam kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry, serta putusan praperadilan Antasari terhadap Mabes Polri, dan laporan dugaan dua saksi palsu ke Mabes Polri.
Atas permintaan pemeriksaan kedua saksi itu, majelis MK menolaknya. Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar menyarankan agar Antasari sebaiknya lebih banyak menghadirkan ahli daripada saksi. Hal ini diperlukan untuk memperkuat dalil permohonan bahwa PK perlu dilakukan lebih dari sekali.
“Saksi itu tidak perlu banyak dalam pengujian undang-undang. Saksi itu kan hanya mengantar apa yang sebenarnya ingin Anda lakukan, itu sudah kita tangkap. Maka pendapat ahli seharusnya lebih banyak. Kalau masih memanggil ahli kita beri kesempatan,” kata Akil.
Antasari bersama Andi Syamsuddin Iskandar, dan Boyamin Saiman menguji Pasal 268 ayat (3) KUHAP untuk mengungkap dan mencari pelaku pembunuh Nasrudin sesungguhnya. Soalnya, pihak keluarga Nasrudin belum yakin Antasari adalah otak pembunuhan Nasrudin. Lewat pengujian pasal itu, mereka berharap MK dapat memberi tafsir bersyarat agar ketentuan PK dapat diajukan lebih dari sekali sepanjang ditemukan novum dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), sehingga Antasari bisa mengajukan PK kedua. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar