Selasa, 21 Mei 2013


Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
 
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
 
Berdasarkan penelusuran kami, Nunchaku merupakan alat bela diri asal Jepang yang berupa dua batang kayu yang dihubungkan dengan rantai atau tali. Dalam artikel Nunchucks and the Law yang dimuat dalam laman findlaw.com disebutkan antara lain:
“Used as a single martial arts weapon, or in pairs, nunchucks are illegal in a number of states and countries.
 
Nunchucks frequently appear in mass media. Movies, such as Dragnet, Ghost World and Bruce Lee martial arts films, and animated television shows, like Teenage Mutant Ninja Turtles, all feature nunchucks in fight scenes. Nunchucks also have a history of being used in gang violence. As a result, many people glamorize and/or do not recognize the danger of these weapons.
 
Dalam artikel tersebut juga dijelaskan bahwa pemilikan nunchaku oleh perorangan dilarang di sebagian negara bagian Amerika Serikat (California, New York, Massachusetts, Arizona), dan beberapa negara lainnya seperti Kanada, Jerman, Norwegia dan Spanyol. Sementara di Hong Kong, pemilikan nunchaku hanya diperbolehkan untuk instruktur bela diri dengan izin khusus dari kepolisian.
 
Adapun di Indonesia, nunchaku dapat dikategorikan sebagai alat pemukul yang kepemilikan atau penggunaannya oleh orang yang tidak berhak berpotensi melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”). Dalam Pasal 2 UU Drt. No. 12/1951 dinyatakan sebagai berikut:
 
(1) Barang siapa yang tanpa hakmemasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatusenjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
 
Di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Drt. No. 12/1951, diatur pengecualian penggunaan senjata-senjata yang disebutkan dalam ayat (1) yaitu: tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilikan atau penggunaan atau membawa secara sah nunchaku untuk kepentingan pekerjaan, diperbolehkan (tidak dipidana).
 
Namun, jika pemilikan atau penggunaan (termasuk membawa) nunchaku tidak sesuai dengan syarat yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Drt. No. 12/1951, maka hal tersebut merupakan kejahatan dan diancam pidana penjara selama-lamanya 10 tahun (Pasal 2 ayat [1] UU Drt. No. 12/1951).
 
Contoh kasus membawa senjata (dalam kasus ini senjata tajam) tanpa hak dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47/Pid.B/2009/PN.WmnPada kasus tersebut, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah, telah membawa, menguasai, memiliki, senjata penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya sehingga terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajamdan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
 
Jadi, menurut kami, berdasarkan ketentuan di atas, seorang praktisi olahraga yang membawa nunchaku sedang alat itu merupakan alat yang memang digunakannya untuk kepentingan melakukan pekerjaan, ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 di atas dikecualikan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Putusan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar