Senin, 06 Mei 2013

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN BANK LOKAL DAN BANK ASING


MENURUT Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) selain mengizinkan pendirian Bank Persero (BUMN), bank swasta, Bank Umum Swasta Nasional Devisa, Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa, bank campuran, Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, juga bank asing. Bank asing yang saat ini beroperasi adalah American Express Bank Ltd, Bank of America, NA, Bank of China Limited, Citibank NA.
Kemudian, Deutsche Bank Ag, JP Morgan Chase Bank, Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp Ltd, The Bank of Tokyo Mitsubishi Ufj Ltd, dan The Hongkong & Shanghai BC.
Pendirian bank asing di Indonesia atau bank asing yang akan membuka cabang di Indonesia, sebaiknya diminta menjadikan sebagai anak perusahaan, agar ada setoran tunai yang berbentuk setoran modal untuk menaikkan cadangan devisa Indonesia.
Indonesia sangat terbuka terhadap kepemilikan asing yang terjadi sejak krisis 1998. Ini dilakukan untuk menambah devisa dan menstabilkan kurs rupiah kala itu.
Banyak bank nasional dibeli asing. Akibatnya, Indonesia juga menyambut hadirnya bank asing. Fakta memang Indonesia membutuhkan masuknya investor asing, sehingga ada devisa masuk untuk menstabilkan kurs rupiah.
Namun, Wakil Ketua Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Haryadi Sukamdani menilai, BI sebagai otoritas moneter terlalu mudah dalam memberikan izin kepada bank asing untuk beroperasi dan mengakuisisi bank di Indonesia.
BI seharusnya memiliki nilai-nilai atau prinsip keberpihakan terhadap perbankan nasional, dengan membatasi secara tegas kepemilikian bank asing di Indonesia.
Jauh berbeda ketika ada bank nasional yang ingin membuka cabang di luar negeri yang tidak memperoleh kemudahan yang sama. BI tidak mempunyai kesamaan sikap didalam melakukan penguatan industri dalam negeri. Bank asing mudah masuk, di lain pihak bank di Indonesia tidak mendapatkan perlakuan yang sama dari negara-negara asal bank tersebut.
Jika perbankan nasional sulit membuka cabang di luar negeri, maka bank asing yang akan beroperasi di Indonesia, juga seharusnya tidak gampang membuka cabangnya di sini.
Proses perizinan Pada Perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perizinan, bentuk hukum dan Pemilikan
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
1.susunan organisasi dan kepengurusan
2.permodalan
3.kepemilikan
4.keahlian di bidang perbankan
5.kelayakan rencana kerja
Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
b.larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
c.modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
d.batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
e.kelayakan rencana kerja
f.batas waktu pemberian izin pendirian bank
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan tingkat kesehatan bank
b.Tingkat persaingan yang sehat antar bank
c.Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
f.Batas waktu dan alasan penolakan
g.Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan tingkat kesehatan BPR
b.Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
c.Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
f.Batas waktu dan alasan penolakan
Pendiri Bank Umum
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
b.warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan
Dalam pendirian bank, modal Bank Umum berbeda dengan BPR. Jika modal Bank Umum, disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- ,modal BPR disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,-
BANK LOKAL
Bank Umum Swasta.
1.Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warta negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta- pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama”. Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
d.pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga-negara Indonesia.
2.Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
Bank Umum Koperasi.
1.Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum koperasi.
b.mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
c.Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
d.Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia.
2.Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
4.Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank Indonesia bersama-sama dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.
Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat(2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan Swasta.
1.Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a.berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah). Menteri keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setepat.
c.memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d.
2. Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta.
BANK ASING.
1.Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya di Indonesia hanya dibidang bank pembangunan dan/atau bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan Negara dan kepentingan nasional pada umumnya.
2.Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk :
a.cabang dari bank yang sudah ada diluar negeri;
b.suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas.
Hal-hal tentang Bank Asing yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Undang-undang.
Peta Persaingan Perbankan Lokal Dengan Perbankan Asing
Peta persaingan perbankan di tanah air baik perbankan konvensional dan syariah sangat intense dan ketat. Ini terlihat jelas dengan masuknya beberapa bank-bank asing ke Indonesia. Salah satunya bank asing konvensional dari Singapura dan Malaysia seperti Temasek Holding dengan 68% Kepemilikan saham di Bank Danamon, OCBC Bank dengan kepemilikan saham sebesar 70% di Bank NISP, CIMB Niaga dengan komposisi kepemilikan saham 60% Khazanah Nasional Bhd dan 20% CIMB Bank.
Tidak hanya itu. Bank asing seperti ANZ (Australia), Standard Chartered Bank, HSBC, Barclays yang berasal dari Inggris, Rabobank (Belanda), Texas Pacific dan Mercy Corp (Amerika), ICBC (China), State Bank of India (India), Tokyo Mitsubishi (Jepang) dan IFC (Korea Selatan) adalah beberapa bank asing dengan kepemilikan saham terbesar di beberapa perbankan Nasional.

Tidak Ketinggalan juga industri perbankan syariah di tanah air akan kedatangan pesaing dari Timur Tengah. Seperti Kuwait Finance House (KFH) salah satu Islamic Bank terbesar di Kuwait. Tidak hanya KFH saja yang berminat tetapi menurut Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar juga mengatakan ada dua investor Timur Tengah yaitu Albarkah dan Asian Finance Bank yang sangat tertarik untuk membeli bank lokal. “Mereka sudah datang ke kita dengan rencana mereka akan membeli bank lokal dan dikonversi ke syariah,” ujar Mulya (www.detikfinance.com, 7 Desember 2009).

Dengan indikasi di atas persaingan industri perbankan pada tahun 2010 ini akan lebih
semarak. Dari laporan BI Juni 2008 jumlah pangsa pasar bank asing juga meningkat apabila dibandingkan pada tahun 1999. Untuk pangsa pasar aset sebesar 50% meningkat dari 11% di tahun 1999 yang dimiliki asing dari total aset perbankan nasional sekitar 45% pangsa pasar kredit dari total 20% di tahun 1999, dan 40% pangsa pasar dana pihak ketiga meningkat dari 11% di tahun 1999.

Ada beberapa hal yang membuat bank asing tersebut berminat untuk berinvestasi di Indonesia. salah satu contributing factor yang significant adalah tingginya Net Interest Margin (NIM) perbankan di Indonesia. Kalau di negara mereka bank asing tersebut hanya bisa mendapatkan NIM maksimal sebesar 2-3%. Tetapi, di Indonesia industri perbankan nasional bisa meraih NIM dengan rata-rata sebesar 6%.
Sebut saja beberapa bank plat merah terbesar di tanah air. Untuk bulan September 2009 Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah berhasil meraup NIM sebesar 9,1%, Bank Nasional Indonesia (BNI) 6,1%, dan Bank Mandiri (BMRI) 5,2%. Dan, beberapa bank-bank yang termasuk dalam bank 10 besar di Indonesia seperti Danamon 8,2%, Bank Central Asia (BCA) dengan NIM 6,6%, CIMB Niaga 6,6%, Citibank 6,6%, BII Maybank 5,8%, Permata  5,5%, dan Panin dengan perolehan NIM sebesar 4,7% (Laporan Keuangan Publikasi Bank  dan Bank Indonesia, diolah).
Masuknya bank-bank asing ke Indonesia haruslah ditanggapi dengan serius oleh pihak regulator dalam hal ini Bank Indonesia dan juga industri perbankan nasional. Tentunya bank-bank asing tersebut sudah dapat dipastikan membawa sistem dan business strategy yang terbaik yang telah mereka implementasikan sekian lama di negara mereka. Oleh karena itu bank-bank nasional khususnya bank-bank pemerintah harus bisa bersaing lebih kompetitif lagi to win the competition in the industry.

Akan sangat tragis apabila 10 tahun mendatang kita melihat bahwa bank terbesar di negeri kita sendiri dimiliki oleh asing. Dengan demikian ada beberapa critcal notes yang penulis ingin sampaikan untuk memperkuat posisi perbankan nasional kita ke depan.

Pertama, Pemerintah dan BI harus secara progressive mengeluarkan regulasi yang supportive terhadap Bank-bank nasional agar bisa bersaing secara kompetitif dengan bank-bank asing. Hal ini telah di perhatikan oleh BI di mana salah satu regulasi dari BI adalah akan mewajibkan cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia berubah menjadi badan hukum perseroan terbatas (PT) untuk memudahkan pengawasan dan pengaturan. Dengan demikian bank asing akan tunduk dengan ketentuan hukum perusahaan di Indonesia.
Langkah ini menjadi concern BI karena keberadaan bank asing yang beroperasi di tanah air kian banyak dan cukup kompleks. Di samping itu, pemerintah dan BI juga harus memperhatikan perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia agar regulasi mengenai tax insentif untuk perbankan syariah harus segera digodok agar mampu mendorong industri perbankan syariah meningkatkan kinerjanya.

Kedua, Perbankan Nasional khususnya bank plat merah harus mampu memberikan servis yang berkualitas kepada masyarakat. Kalau dulu bank-bank pemerintah terkenal dengan servisnya yang lambat, bertele-tele, tetapi sekarang penulis bangga. Perbankan  nasional sudah mulai mereformasi kualitas servis yang diberikan kepada nasabah.
Kualitas servis yang baik sangat penting untuk meningkatkan kepuasan dan juga loyalitas customer. Hal ini sudah dicapai oleh Bank Mandiri dengan meraih “The Best Bank Service Excellence Award” pada tahun 2007 dan 2008.
Prestasi Bank Mandiri ini agar bisa dipertahankan ke depan dan menjadi lokomotif penggerak serta dapat memotivasi bank nasional lainnya untuk memberikan kualitas servis yang terbaik kepada nasabahnya. Apabila servis yang diberikan mengecewakan bank-bank nasional harus bersiap-siap nasabah mereka direbut oleh bank-bank asing lainnya yang sudah memiliki senjata pamungkas untuk menaikkan pangsa pasar mereka di Indonesia.

Ketiga, bank-bank nasional yang sudah listed di pasar saham harus meningkatkan kinerja keuangannya agar dapat meningkatkan nilai Kapitalisasi pasarnya (Maket Capitalization). Semakin besar nilai Market Capitalization suatu perusahaan terbuka hal ini mununjukkan indikasi yang baik. Sebab, selain kinerja keuangan dan reputasi perusahaan tersebut di nilai outstanding market capitalization yang tinggi dapat menyulitkan pihak lain untuk membeli perusahaan tersebut.
Oleh karena itu bank-bank nasional harus mampu meningkatkan market capitalization mereka agar tidak mudah untuk dibeli asing karena dengan tingginya marke capitalization bank tersebut. Maka Price to book value (PBV) akan tinggi pula dengan kata lain lebih tinggi nilai market capitalization suatu bank. Lebih mahal harga bank tersebut untuk diakusisi atau di beli.
Dengan beberapa prestasi bank nasional yang membanggakan ini baik BUMN dan swasta seperti Bank Mandiri dan BCA yang market capitalization mereka sudah mencapai USD 10 miliar di tahun 2009 dan yang cukup membanggakan kedua bank nasional tersebut masuk ke dalam top bank kategori bank dengan market capitalization di atas USD 10 milliar sebagai Large Regional Players di Asia bersama dengan Hang Seng Bank (Hong Kong), KB Financial Group (Korsel), DBS bank, UOB Bank, dan OCBC bank yang ketiganya dimiliki oleh Singapura dan Maybank Malaysia (Sumber: Bloomberg). 
    
Walaupun banyak dan kompleksnya pemain asing yang masuk dalam persaingan industri perbankan nasional dengan adanya regulasi yang supportive dari pemerintah dan BI perbankan nasional kita masih tetap bisa exist dan menunjukkan taringnya selama memberikan pelayanan yang berkualitas kepada nasabah. Selain itu tindakan kejahatan perusahaan harus dihapuskan dalam manajemen perbankan nasional. Seperti praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dan, hal yang perlu diperhatikan juga ialah untuk strategi ke depan. Bank-bank nasional tidak hanya harus fokus kepada peningkatan Net Interest Income saja. Tetapi, juga harus meningkatkan portfolio Fee Based Income-nya dan juga harus berani berinvestasi dan menyalurkan pembiayaan di high return businessess seperti salah satunya ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar