Senin, 20 Mei 2013


Sebelumnya, kami akan menguraikan isi dari Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang berisi sebagai berikut:
 
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
 
Pertama-tama, kami akan menjelaskan apa itu qanun. Pengertian mengenai qanun dapat kita lihat pada Pasal 1 angka 21 dan angka 22 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (“UU No. 11/2006”), yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 1 angka 21 UU No. 11/2006:
“Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.”
 
Pasal 1 angka 22 UU No. 11/2006:
“Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.”
 
Mengenai qanun pernah juga dibahas dalam artikel yang berjudul KontroversiQanun, Perda Dengan Karakteristik Khusus. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa qanun yang pertama kali diperkenalkan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (“UU No. 18/2001”) (yang telah dicabut oleh UU No. 11/2006), memiliki kedudukan yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh. Sebab, qanun dijadikan perangkat hukum utama bagi penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang tengah giat-giatnya ditata kembali pasca penandatanganan MoU Damai. Apalagi UU No. 18/2001 mengisyaratkan bahwa ke depannya nanti tidak akan ada lagi peraturan daerah (perda) di Aceh.
 
Lebih lanjut, masih menurut artikel yang sama, secara gramatikal, kata qanun berasal dari bahasa Arab dengan asal kata qaanuun atau qānūn. Di mana menurutKamus Kontemporer Arab-Indonesia yang disusun oleh Yayasan Ali Maksum, Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, qaanuun atau qānūn artinya kompilasi, himpunan peraturan atau undang-undang, atau norma-norma yang telah mapan. 
 
Dalam artikel tersebut, pakar ilmu perundang-undangan dari Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati mengatakan pada prinsipnya materi muatan suatu peraturan perundang-undangan harus tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Prinsip yang sama, lanjut Maria, juga berlaku bagi qanun. Materi muatan suatu qanun tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
 
Maria menambahkan apabila ternyata materi muatan suatu qanun bertentangan peraturan di atasnya, maka terhadap qanun tersebut dapat dilakukan uji materil ke Mahkamah Agung. Artinya, qanun dapat dibatalkan atau dicabut dengan alasan bertentangan dengan peraturan di atasnya.
 
Sebagai ilustrasi, Maria mencontohkan qanun yang mengatur tentang hukuman cambuk. Menurutnya, qanun tersebut bisa saja diuji materiil karena dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya yang terkait yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
 
Akan tetapi, pendapat berbeda dikatakan oleh Pengajar Hukum Perundang-Undangan Universitas Indonesia, Fitriani A. Sjarief dalam artikel yang berjudulQanun Jinayat Tidak Bertentangan dengan Konstitusi. Fitriani (dalam hal membicarakan qanun jinayat yang pada saat itu akan diberlakukan di Aceh) berpendapat, Qanun Jinayat dari segi peraturan perundang-undangan pada dasarnya sah secara hukum. Karena, menurutnya, adanya UU No. 11/2006 memang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun. UU No. 11/2006 ini juga yang menjadi landasan sehingga di dalam Qanun, bisa dibuat adanya hukum pidana baru, hukum acara pidana baru, serta Mahkamah Syariah.
 
Namun demikian, Fitri mengungkapkan sudut pandang lain dari kedudukan Qanun sebagai Peraturan Daerah di Aceh. Dilihat dari konsep negara kesatuan, sebenarnya Peraturan Daerah itu adalah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan secara nasional. Sehingga semua yang menjadi kebijakan daerah seharusnya sejalan dengan apa yang berlaku secara umum di tataran nasional. “Jadi kalau dalam konsep negara kesatuan sebenarnya tidak mungkin ada Peraturan Daerah yang khusus atau tidak dalam hierarki,” ungkap Fitri dalam artikel tersebut.
 
Fitri menilai, apabila Qanun Jinayat dinilai sebagai masalah, maka yang harus dipermasalahkan sebenarnya adalah UU No. 11/2006 yang menjadi dasar dari wewenang kepada Gubernur dan DPRD Aceh untuk membuat Qanun tersebut. Menurutnya, kalau UU No. 11 2006, mau di-review (diajukan pengujian, ed.) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi, bisa melihat Pasal 1 UUD 1945mengenai negara kesatuan.
 
Namun, Fitri juga mengungkapkan bahwa secara politik hukum, Pemerintah memang memberikan otonomi khusus kepada Aceh. Artinya, sedari awal Pemerintah sepakat dengan konsep yang ada sekarang dengan segala konsekuensinya.
 
Kembali kepada pertanyaan Anda, apakah hukuman di depan publik atas pelaku pelanggaran qanun tidak melanggar Pasal 28 UUD 1945, untuk menentukan hal tersebut, harus dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Praktik Legislative Review dan Judicial Review di Indonesia. Pada dasarnya, berdasarkan ilmu perundang-undangan, qanun memang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, termasuk tidak boleh juga bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi, kita juga harus melihat bahwa ada UU No. 11/2006 yang menjadi dasar adanya qanun tersebut. Sehingga, ada yang berpendapat, seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah UU No. 11/2006 yang menjadi dasar dari qanun tersebut.
 
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel yang berjudul Mekanisme Pengujian Perda Kabupaten/Kota yang Bertentangan dengan UU.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar