Minggu, 12 Mei 2013

PERMA NO. 2 TAHUN 2009


KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 02 Tahun 2009
TENTANG
BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA
MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN
YANG BERADA DI BAWAHNYA
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nornor 14
Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, perlu menetapkan Peraturan
Mahkamah Agung RI tentang biaya proses penyelesaian perkara dan
pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di
bawahnya.
Mengingat : 1. Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nornor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) ;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 3 Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4611) ;
6. Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) ;
7. HIR ( Herzien lnlandsch Reglement) Staatsblad 1941 Nornor 44 / RBG
(Reglement Tot Regeling Van Het Rechswezen in De Gewesten Buiten
Java en Madura Staatsblad 1927- 227) ;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG BIAYA PROSES
PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA PADA
MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG
BERADA DI BAWAHNYA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Biaya Proses Penyelesaian Perkara selanjutnya disebut biaya proses
adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara
perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan
kepada pihak atau para pihak yang berperkara ;
2. Pengadilan Tingkat Pertama adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan
Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara ;
3. Pengadilan Tingkat Banding adalah Pengadilan Tinggi, Pengadilan
Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ;
4. Mahkamah Agung adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia
5. Pengelola Biaya Proses adalah Panitera pada Mahkamah Agung dan
Panitera/Sekretaris pada Badan Peradilan yang berada di bawahnya ;
6. Pembuat Komitmen Biaya Proses pada Mahkamah Agung adalah petugas
yang ditunjuk oleh Panitera dan untuk Badan Peradilan dibawahnya
ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan pengelolaan biaya
proses ;
7. Bendahara Biaya Proses adalah petugas yang ditunjuk oleb Pengelola
Biaya Proses untuk melaksanakan penatausahaan biaya proses.
Pasal 2
(1) Besarnya biaya proses pada Mahkamah Agung ditetapkan sebagai berikut:
a. Kasasi perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara
sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b. Peninjauan Kembai perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha
Negara sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
c. Kasasi perkara perdata niaga sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta
rupiah);
d. Peninjauan Kembali perkara perdata niaga sebesar Rp. 10.000.000.00
(sepuluh juta rupiah);
e. Kasasi perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatan
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas sebesar
Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
f. Peninjauan Kembali perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang
nilai gugatannya Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
ke atas sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
g. Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang (keberatan Hak Uji Materiil) sebesar Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah);
(2) Besarnya biaya proses pada Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp.
150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kecuali Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah);
(3) Besaran panjar biaya proses pada Pengadilan Tingkat Pertama diatur dan
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4) Biaya untuk penyelesaian perkara dengan acara prodeo pada tingkat
pertama, banding dan kasasi serta perkara Perselisihan Hubungan
Industrial yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dibebankan kepada Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(5) Besaran biaya proses sebagairnana tersebut dalam ayat (1) dan (2) dapat
dilakukan penyesuaian dengan Surat Keputusan Ketua Mahkarnah
Agung ;
Pasal 3
(1) Biaya Proses sebagaimana tersebut pada Pasal 2 dipertanggungjawabkan
kepada pihak-pihak yang berperkara dengan ditetapkannya besaran biaya
proses pada putusan ;
(2) Seluruh biaya proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara
efektif, efisien, transparan dan dicatat dalam Catatan Atas Laporan
Keuangan Mahkamah Agung RI
Pasal 4
(1) Pengelola biaya proses sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 5
bertugas untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Menunjuk dan mengangkat petugas pembuat komitmen, bendahara
dan staf pelaksana biaya proses;
b. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran biaya proses ;
c. Melakukan penerimaan dan pembayaran biaya proses ;
d. Menyelenggarakan pembukuan biaya proses ;
e. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan biaya proses ;
(2) Petugas pembuat komitmen biaya proses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 6 bertugas membantu pengelola biaya proses untuk
melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d
dan e;
(3) Bendahara biaya proses sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7
bertugas membantu mengelola biaya proses untuk melaksanakan hal-hal
sebagaimana berikut :
a. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan biaya proses;
b. Membukukan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran biaya
proses;
c. Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada
bendahara penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Pasal 5
(1) Biaya proses sebagaimana tersebut pada Pasal 2 ayat (1) dan (2)
digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan proses
penyelesaian perkara dan pendukung lainnya, antara lain :
a. Materai;
b. Biaya redaksi;
c. Leges;
d. Alat Tulis Kantor (ATK);
e. Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan
dengan berkas perkara;
f. Konsumsi persidangan;
b. Penggandaan salinan putusan;
c. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan
para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang
dipandang perlu;
d. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi;
e. Percepatan penyelesaiaan perkara;
f. Insentif Tim Pengelola Biaya Proses;
g. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai;
h. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan penyelesaian perkara perdata.
(2) Penggunaan dan pengelolaan panjar biaya proses pada Pengadilan
Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud daam Pasal 2 ayat (3) diatur dan
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayal (1) dan dituangkan dalam bentuk
Rencana Kegiatan Biaya Proses (RKBP) yang dibuat oleh
Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Panitera pada
Mahkamah Agung;
(4) Insentif Tim Pengelola Biaya Proses ditetapkan oleh Panitera/Sekretaris
pada Pengadilan Tingkat Banding dan Panitera pada Mahkamah Agung
Pasal 6
Untuk melaksanakan kegiatan dan pengelolaan biaya proses, maka pada:
(1) Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim Pengelolaan Biaya Proses
yang terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Pengelola Biaya Proses;
b. 1 (satu) orang Petugas Pembuat Komitmen Biaya Proses;
c. 1 (satu) orang Bendahara Biaya Proses;
d. 1 (satu) orang Staf Pelaksana;
(2) Mahkamah Agung RI membentuk Tim Pengelola Biaya Proses yang
terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Pengelola Biaya Proses
b. 1 (satu) orang atau lebih Petugas Pembuat Komitmen Biaya Proses ;
c. 1 (satu) orang Bendahara biaya proses ;
d. Staf Pelaksana sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang ;
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini untuk Pengadilan Tingkat
Banding dan Mahkamah Agung akan diatur lebih lanjut oleh Panitera
Mahkamah Agung RI;
Pasal 8
Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini maka seluruh
Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang berhubungan dengan penetapan
biaya proses/biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah
Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Agustus 2009
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar