Sabtu, 25 Mei 2013

PENJELASAN ISTILAH DERDEN VERZETE

perlawanan pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan eksekusi hanya jika diperintahkan oleh KPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar