Minggu, 12 Mei 2013

pengantar Hukum Perdagangan Internasional




Terdapat berbagai pendapat mengenai definisi dari hukum perdagangan internasional seiring dengan perkembangan yang terjadi. Dengan ini dikemukakan beberapa definisi menurut beberapa orang – orang ternama sebagai berikut.

Schmitthoff adalah seorang Sekertaris Jendral PBB pada tahun 1996 dan juga guru besar ternama hukum perdagangan internasional mendefinisikannya sebagai : “... the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”. Terdapat unsur – unsur dari definisi tersebut sebagai berikut.
  1. Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hukungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.
  2. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda Negara.


Cakupan dari hukum ini menurut Schmitthoff meliputi:
1) Jual beli dagang internasional:
     (i) pembentukan kontrak;
     (ii) perwakilan-perwakilan dagang (agency);
     (iii) pengaturan penjualan eksklusif;
2) Surat-surat berharga;
3) Hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdagangan internasional;
4) Asuransi;
5) Pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut, udara, perairan pedalaman; 6) Hak milik industri;
 7) Arbitrase komersial. (Sinaga, 2008)

Sementara M. Rafiqul Islam lebih menekankan hubungan erat antara hukum perdangan internasional dengan hubungan keuangan dimana "hukum perdagangan dan keuangan ("international trade and finance law") sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan (regulatory regime) untuk transaksi- transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan.

Prinsip – Prinsip Dasar Perdagangan Internasional
Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak adalah prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional). Kebebasan yang diberikan tentunya tetap harus mengikuti Undang – Undang yang berlaku agar tidak melanggar hukum.
Kebebasan tersebut dapat di lakukan selama pihak – pihak yang terkait setuju dengan ketentuan yang ada. Serta, dapat menentukan hukum mana yang akan berlaku, bagaimana menyelesaikan perselisihan, dan sebagainya.

Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia menghormati prinsip ini.

Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan.
Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi) Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapa pun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik. Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Aturan-aturan hukum (internasional) memfasilitasi kebebasan ini.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah pada perdagangan internasional terdapat aturan seperti undang – undang yang berlaku untuk mengatur yang sifatnya mengikat pihak – pihak yang terkait agar tidak ada kecurangan yang terjadi. Perdagangan internasional tidak terlepas dengan hubungan finansial karena terjadinya transaksi antara eksportir dan importir. Dengan mengetahui prinsip – prinsip dasar ini, diharapkan perdagangan antar Negara ini dapat dilaksanakan dengan baik.

Unifikasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional


Berbedanya hukum perdagangan internasional di setiap hukum nasional negara dapat menyebabkan ketidak lancaran dalam bertransaksi oleh karena itu salah satu dari 3 cara untuk melancarkan diperlukan unifikasi dan harmonisasi. Unifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyeragamkan hukum di antara negara-negara dengan mencabut suatu sistem hukum dan menggantinya dengan sistem hukum yang baru, hal ini bersifat mengikat. Harmonisasi jugalah kegiatan untuk melaraskan hukum antar negara tetapi harmonisasi lebih tidak mengikat, harmonisasi menyeragamkan dengan mencari titik temu dari beberapa hukum perdagangan internasional dari setiap negara tersebut.masalah mengenai perbedaan bahasa dan konsep dapaf di atasi dengan metode komparatif.

Dalam metode komparatif terdapat 3 metode. Yang pertama adalah metode international convention, dimana misalnya negara yang bersanggkutan akan dilindungi hak ciptanya.Yang kedua adalah metode uniform laws seperti contohnya hukum arbitase, metode ini tidak mengikat namun memberikan keleluasaan bagi negara dalam menerapkan ke dalam hukum nasionalnya. Yang ketiga adalah uniform rules, ini adalah penyeragaman aturan dalam bentuk kontrak baku dan bisa juga melalui standarisasi hukum.

Ada beberapa lembaga yang bergerak dalam unifikasi dan harmonisasi seperti contohnya WTO, UNICITRAL, UNIDROIT dan ICC.

World Trade Organization adalah organisasi yang mengurusi keputusan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan multilateral. Pelaksanaan sehari hari dibantu oleh general council atau dewan umum yaitu anggota WTO. WTO mengharuskan negara-negara anggota untuk menyesuaikan aturan perdagangannya dengan aturan yang telah dimuat dalam annex perjanjian WTO(unifikasi). WTO juga mengharmonisasikan hukum melalui standard code yang mendorong negara angota untuk mengharmonisasikan standard produk domestiknya.

The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).tujuan organisasi ini adalah memodernisasi, mengharmonisasi dan mengoordinasi sikan hukum privat dengan pemberlakuan konvensi.

ICC (the international chamber of commerce) bertujuan untuk memajukan perdagangan, penanaman modal, membuka pasar untuk barang dan jasa serta memajukan aliran modal. ICC mengunifikasikan hukum dengan memberi aturan aturan dan standard standard (rules and standards) dan ini bersifat tidak mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar