Sabtu, 25 Mei 2013

Pendapat Hukum KPI Terkait Uji Materil UU Penyiaran


Pendapat Hukum, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berpendapat bahwa permohonan dilakukannya penafsiran terhadap Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran a quo, merupakan upaya yang terpaksa ditempuh publik akiba
t secara sosiologis dirasakan dan ditemukan adanya perbedaan interpretasi hukum.
Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Judhariksawan, di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang lanjutan uji materil UU Penyiaran, Kamis, 19 Januari 2012.
Menurut Judha, KPI juga memiliki penafsiran yang kemungkinan memiliki perbedaan dengan pihak lainnya. “Oleh karena salah satu tugas dan kewajiban KPI adalah ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait serta penguatan kedudukan KPI oleh Putusan Mahkamah Konstitusi a quo sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran, maka perkenankan kami menyampaikan pendapat hukum tentang penafsiran terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4),” tegasnya..
Adapun pendapat hukum KPI terkait penafsiran isi Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran, seperti yang dibacakan Judha dalam kesimpulannya, bahwa “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum (meliputi: Orang perseorangan; Badan secara umum, baik dalam bentuk badan hukum ???????????? ???????? maupun non badan hukum; Badan hukum pemegang IPP yakni LPS; Badan hukum anak perusahaan LPS; atau Badan hukum yang memiliki anak perusahaan LPS (Holding Company), baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi (dengan memiliki atau menguasai satu IPP dalam satu wilayah siaran).”
Sedangkan pendapat KPI mengenai penafsiaran Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, yakni “Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan (diberikan, dijual atau dialihkan dalam bentuk lain misalnya sewa, gadai, dan lain-lain) kepada pihak lain (meliputi: Orang perseorangan; Badan secara umum, baik dalam bentuk badan hukum maupun non badan hukum; Badan hukum pemegang IPP yakni LPS; Badan hukum anak perusahaan LPS; atau Badan hukum yang memiliki anak perusahaan LPS (Holding Company)).”
“Mengingat urgensitas penafsiran terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka Komisi Penyiaran Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan putusan yang tidak hanya adil (aex aequo et bono), tetapi juga bermanfaat bagi pengaturan penyelenggaran sistem penyiaran Indonesia,” kata Judha.
Dalam sidang lanjutan yang dimulai pukul dua siang tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat lainnya seperti Mochamad Riyanto, Ezki Suyanto, Idy Muzayyad, dan Azimah Soebagijo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar