Sabtu, 25 Mei 2013

Pendapat Hukum atas Izin Poligami Dokter Spesialis Penyakit Dalam Zulkifli Amin


Setelah saya membaca berita dari salah satu media sosial dengan judul “Menkes Izinkan Poligami karena Dokter RSCM Siap berlaku Adil” lihat di (http://news.detik.com/read/2012/05/29/133812/1927371/10/menkes-izinkan-poligami-karena-dokt
er-rscm-siap-berlaku-adil?nd992203605). Kisah tersebut bermula saat Zulkifli dan Erna menikah pada 1980 sehingga dikaruniai 3 anak. Lalu pada 2008 biduk rumah tangga mereka tergoncang dengan hadirnya pihak ketiga.
Lantas Zulkifli mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) tetapi ditolak. Lalu Zulkifli meminta atasannya, Menkes, mengeluarkan izin poligami dan keluarlah SK Menkes No 357/MENKES/SK/R/III/2010. SK ini lalu digugat Erna ke pengadilan. Di PTUN dan PT TUN, majelis hakim membatalkan SK tersebut. Lalu Zulkifli mengajukan permohonan kasasi.
“Mengabulkan permohonan kasasi,” tulis panitera MA dalam website MA, Selasa (29/5/2012). Putusan yang diketok pada 2 Mei 2012 lalu diputus oleh ketua majelis hakim Paulus E Lotulung dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.
Lantas, apakah SK Menteri Kesehatan bisa dijadikan landasan untuk izin poligami?
Menurut pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dijelaskan ” Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.”
Kemudian dalam pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dijelaskan “Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.”
Adapun pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara izin poligami adalah Pengadilan Agama sesuai penjelasan pasal 49 ayat 2 poin 1 (Undang-undang Nomor 7 tahun 1989). Kemudian apakah Sk Menkes bisa dijadikan landasan untuk poligami?
Hal ini sudah dijelaskan dalam pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi : “Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam Pasal 43.”
Tentunya berdasarkan pasal 44 PP Nomor 9 tahun 1975, Pegawai Pencatat Nikah tidak bisa mengeluarkan izin poligami berdasarkan SK dari Menteri Kesehatan. Karena Pegawai Pencatat Nikah baru bisa mencatat pernikahan bila ada izin dari Pengadilan Agama. ‘
Berdasarkan landasan Peraturan pemerintah tersebut, jelaslah bahwa SK Menteri Kesehatan yang dikeluarkan mantan Menteri Kesehatan (alm) Endang Rahayu Sedyaningsih tidak bisa dijadikan landasan untuk mencatatkan pernikahan di Pegawai Pencatat Nikah. Karena pencatatan pernikahan baru sah, jika ada putusan pengadilan Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar