Sabtu, 04 Mei 2013

Pemblokiran di UU Pendanaan Terorisme Dikritik


Pengajar hukum perbankan FH UI, Yunus Husein memberikan catatan akan pengaturan pemblokiran di UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PPTPPT). Menurutnya, waktu untuk dimulainya pemblokiran terlalu lama.
Pemblokiran dalam UU 9 Tahun 2013 pada Pasal 28 ayat (3), menyasar seseorang maupun korporasi yang masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Daftar tersebut dikeluarkan oleh Kapolri setelah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dana sudah berpindah penguasaan dengan cepat, sehingga makna pemblokiran tak ada manfaatnya,” papar Yunus dalam seminar tentang implementasi UU 9 Tahun 2013 yang diadakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kamis (2/5).
Proses pemblokiran rekening dalam undang-undang ini adalah proses lanjutan dari terbitnya daftar terduga teroris. Daftar itu dibuat oleh Kapolri lalu dimintakan penetapan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti terurai dalam Pasal 27 UU PPTPPT.
Permohonan ini harus dijawab paling lama 30 hari setelah diterima. Kemudian, Kapolri harus memberitahukan pada pihak yang masuk dalam daftar tersebut, maksimal 10 hari kerja. Pemblokiran, menurut UU 9 Tahun 2013 berlaku selama terduga maupun korporasi masih tercantum dalam daftar terduga teroris.
Menanggapi kritik Yunus, mantan Ketua Pansus RUU PPTPPT, Adang Daradjatun pada kesempatan sama mengatakan proses pembuatan daftar ini memang melibatkan pengadilan. “Sebagai kontrol agar tidak sewenang-wenang dan itu perlu waktu,” kilahnya.
Yunus menyarankan agar makin kuat, penyidik juga menggunakan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Apalagi terkait pemblokiran. “Atau laporkan ke PPATK karena dapat mempercepat mengetahui transaksi tersebut mencurigakan atau biasa saja,” imbuhnya.
Yunus juga mengingatkan, pemblokiran tak sama dengan penyitaan. Mengenai hal terakhir memang diatur Pasal 38 KUHAP. Yaitu keharusan izin dari pengadilan lebih dahulu untuk penyitaan. Namun, penyitaan dibenarkan mendahului izin pengadilan hanya untuk aset bergerak.
“Pemblokiran tak perlu izin, pengaturan ini menyebar di undang-undang lain seperti UU Pencucian Uang mapun UU Pemberantasan Tipikor,” paparnya.
Hakim agung Syarifuddin pada kesempatan itu mengutarakan, UU 9 Tahun 2013 menambah tugas PN Jakarta Pusat. Tak hanya menerima permohonan penetapan daftar terduga teroris, tapi juga menetapkan pencabutan terduga maupun korporasi dari daftar yang dikeluarkan Polri. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim berbeda.
Upaya hukum dari penetapan PN Jakarta Pusat dibatasi sampai PT Jakarta. Sehingga penetapan PT Jakarta bersifat final.
Syarifuddin menyatakan, konsekuensi dari undang-undang ini adalah pengadilan harus melaksanakan. Sehingga Mahkamah Agung (MA) akan membuat peraturan bagaimana acara dan mekanisme PN Jakarta Pusat melakukan tugas yang diamanatkan undang-undang. “Belum ada agenda di MA membahas hal itu,” paparnya.
Kepala Sub Direktorat Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim, Kombes (Pol) Agung Satya menyatakan dalam undang-undang ini belum jelas tentang pembentukan peraturan teknis. Oleh karena itu, Mabes Polri berencana menyusun rancangan Peraturan Kapolri (Perkap) jika memang apa yang dia duga benar adanya.
“Kami menunggu pemerintah, tapi kami sudah berencana membuat rancangan Perkap,” paparnya dalam forum yang sama.
Yunus juga mengingatkan agar Polri maupun instansi terkait memperkaya data akan transaksi mencurigakan serta profil orang maupun organisasi. “Ini yang dapat menjadi celah hambatan penerapan undang-undang ini.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar