Sabtu, 25 Mei 2013

MKH Siap Sidangkan Hakim ‘Playboy’


Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili hakim berinisial ‘AS’ sudah terbentuk.  MA telah menunjuk tiga anggota yang akan duduk dalam MKH terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat itu. AS diduga berselingkuh dengan empat wanita.
“Itu (surat penunjukkan majelis MKH) saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah sudah kita kirim ke KY,” kata Ketua MA, M. Hatta Ali usai melantik Gubernur BI yang baru di gedung MA, Jum’at (24/5).
Dengan terbentuknya MKH ini, selanjutanya MA dan KY akan berkoordinasi untuk menetapkan tanggal persidangannya. Namun, Hatta  tidak ingat siapa saja hakim agung yang telah ditetapkan menjadi anggota MKH. “Yang penting personil (anggota majelis) sudah kita tetapkan, KY pun demikian. Setelah itu kita berembuk untuk menentukan kapan pelaksanaannya,” kata Hatta.
Hatta menuturkan sebelumnya hakim AS telah diperiksa oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA terkait tindakan perselingkuhannya. Dalam pemeriksaannya, hakim AS mengakui kalau dirinya pernah menjalin hubungan dengan beberapa wanita. Namun, tidak semua jawabannya jelas didapatkan oleh Bawas MA.
Karena itu, MA setuju dengan KY untuk membawa Hakim AS ke MKH karena salah satu pertimbangannya dari rekomendasi hasil pemeriksaan Bawas MA hakim AS dinilai telah melakukan kesalahan yang fatal. Jika seorang hakim tidak melakukan kesalahan fatal dalam menjaga kewibawaan hakim, hanya cukup diberikan pembinaan.
“Ada yang diakui, ada yang tidak. Yang diakui ya penugasannya lalu kenal dengan ini dan pernah kawin. Kalau dia tidak pernah kawin kan tidak mungkin selingkuh namanya.”
Saat disinggung sanksi apa yang tepat, Hatta menjawab itu semua tergantung pemeriksaan MKH. Sebab, sidang MKH memang diperuntukkan untuk mendengar pembelaan hakim yang bersangkutan. “Kalau pembelaan dirinya meyakinkan, majelis mungkin tidak akan memberhentikan. Tetapi kalau tidak meyakinkan tentu diberhentikan. Pokoknya MA tegas terhadap semuanya,” katanya.
Menurutnya, dalam MKH sendiri memang ada banyak kemungkinan sanksi yang dijatuhkan. Seperti, sanksi diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat tanpa hak pensiun), diberhentikan dengan hormat (dengan hak pensiun), dinonpalukan, atau hanya teguran secara tertulis.
Meski begitu, dia sangat berharap kasus ini merupakan kasus perselingkuhan terakhir yang dilakukan oleh hakim. “Mudah-mudahan tidak menyusul yang lainnya. Kalau ada tetap kita akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Senada dengan MA, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menyatakan surat penunjukkan anggota majelis MKH dari MA sudah diterima KY. “MA memang sudah kirim nama-nama anggota majelis,” kata Asep. Selanjutnya, kedua lembaga akan berkoordinasi untuk menetapkan tanggal sidangnya.
Sebelumnya, KY telah lebih dulu menunjuk empat komisioner dalam MKH untuk hakim AS. Empat komisioner itu yakni Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim, dan Imam Anshori Saleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar