Sabtu, 25 Mei 2013

KPK Tahan Direktur Master Steel


KPK kembali menahan seorang tersangka suap pengurusan pajak PT The Master Steel Manufactory (MSM). Direktur PT MSM Diah Soembedi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK sampai 20 hari kedepan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Diah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013.
Diah diduga terlibat dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan untuk pengurusan pajak PT MSM. Diah disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Diah, menurut Johan, merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap dua pegawai pajak, Eko dan Dian, serta dua pegawai PT MSM, Teddy Mulyawan dan Effendy Komala. Keempat tersangka tersebut tertangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan transaksi pada 15 Mei 2013.
“Dengan DS, berarti sudah ada lima tersangka. DS ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK 15 Mei 2013. Penahanan dan penetapan tersangka DS sudah sesuai prosedur. Tentunya penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti permulaan cukup, dua alat bukti,” kata Johan, Kamis malam (23/5).
Pengacara Diah sekaligus PT MSM, Tito Hananta Kusuma memprotes penahanan kliennya. Alasannya, Diah sama sekali tidak mengetahui penyerahan uang di Bandara Soekarno-Hatta. Pemberian uang dilakukan Direktur Utama PT MSM Istanto Burhan karena merasa tertekan dengan ancaman Eko dan Dian.
Pengakuan Istanto disampaikan pula dalam surat tertulis kepada pimpinan dan penyidik KPK. Istanto mengaku dipaksa oknum pegawai pajak, Eko dan Dian untuk menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman akan menjadikannya sebagai tersangka dalam perkara pajak yang sedang proses penyidikan di Dirjen Pajak.
Akibat paksaan yang berulang-ulang, Istanto akhirnya memerintahkan pegawai PT MSM memberikan sejumlah uang kepada Eko dan Dian. Tito mengungkapkan, pemaksaan alias pemerasan pegawai pajak dilakukan di Hotel Borobudur dan Kartika Candra. Kedua oknum pegawai pajak meminta uang Rp150 miliar untuk tidak mempidanakan direksi PT MSM.
Atas upaya pemerasan tersebut, Diah telah melaporkan kepada KPK. Diah mendatangi KPK dengan maksud memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebenarnya diagendakan Senin, 20 Mei 2013 dan untuk melaporkan dugaan pemerasan Eko dan Dian. Nyatanya, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Diah.
Tito menilai KPK bertindak diskriminatif karena tidak menerapkan perlakuan yang sama seperti dalam kasus pemerasan Asep Hendro. “Sebulan lalu, pengusaha Asep Hendro sama-sama memberikan uang kepada pegawai pajak, tapi dibebaskan. Klien kami memberikan laporan resmi pemerasan, tapi ditahan,” ujarnya.
Dengan alasan itu, pengacara berencana mempraperadilankan KPK dan melaporkan tindakan diskriminasi ke Komnas HAM. Tito membeberkan, PT MSM sudah membayar pajak sebesar Rp160 miliar pada tahun 2011. Meski terjadi perbedaan penghitungan dengan Dirjen Pajak, ada mekanisme gugatan di Pengadilan Pajak.
Berdasarkan penghitungan PT MSM, pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp160 miliar, tapi berdasarkan penghitungan Dirjen Pajak, PT MSM harus membayar Rp1,5 triliun. PT MSM tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan masalah perbedaan penghitungan dengan Dirjen Pajak.
Pengacara PT MSM lainnya, John Kalangit meminta penyidik membedakan antara menyuap dengan pemerasan. Apabila memberikan suap tentu kliennya mempunyai tujuan agar pajak dipotong atau denda dihilangkan. Sementara, PT MSM telah membayar pajak Rp160 miliar secara cash tanpa potongan.
“Pemberian uang jelas karena dipaksa oknum pajak. Klien kami ditekan akan dijadikan tersangka kalau tidak memberikan uang. Tekanan telah dilakukan berminggu-minggu sebelum penyerahan uang,” terangnya.
Johan menyatakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dan melapor ke Komnas HAM. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila merasa tidak puas dengan penahanan yang dilakukan KPK. Dia memastikan penetapan tersangka telah didahului bukti permulaan yang cukup.
Sebelum menetapkan Diah sebagai tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Johan menyatakan, penahanan dan penetapan tersangka sudah melalui proses, sehingga semua telah dilakukan sesuai prosedur. Jika tersangka menilai ada proseduryang salah, silakan diuji di praperadilan.
Mengenai Direktur Utama PT MSM yang mengaku diperas oleh oknum pegawai pajak, Johan memilih tidak berkomentar lebih jauh. “Itu versi dia. Nanti  di pengdilan tempatnya untuk adu argumentasi. KPK tentu akan memaparkan bukti-bukti bahwa ini bukan pemerasan, tapi dugaan pemberian suap,” tuturnya.
Dalam operasi tangkap tangan 15 Mei 2013 lalu, KPK menyita uang Sing$300 ribu yang diterima Eko dan Dian. Kemudian, KPK mendapat informasi keduanya telah menerima Sing$300 ribu sebelumnya. KPK menemukan Sing$123 ribu saat menggeledah rumah Eko, serta Sing$130 ribu, AS$75 ribu, dan Rp700 juta di rumah Dian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar