Sabtu, 25 Mei 2013

Komparisi Akta Jual Beli :


Komparisi Akta Jual Beli :
1.
I. Tuan HARUN, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 09-03-1959 (sembilan Maret seribu sembilanratus limapuluh sembilan), di Kartu Tanda Penduduk ditulis juga lahir pada tanggal 09-03-1953 (sembilan Maret seribu sembilanratus limapuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di, Jalan Mawar, RT.003 RW.002, Kelurahan Melati, Kecamatan Bunga, Kota Pangkalpinang pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 1971040903530001;
-  menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah      mendapat persetujuan dari Istrinya, yaitu:--------------------------------------------------------
-- Nyonya NANA, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 28-04-1958 (duapuluh delapan April seribu sembilanratus limapuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 1971046804580111;-------------------------------------------
-  demikian berdasarkan Akta Kuasa dan Persetujuan tertanggal 26-01-2012        (duapuluh enam Januari duaribu duabelas), dibawah Nomor : 10
, yang dibuat dihadapan HENDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Pangkalpinang.   
 Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut “ PIHAK PERTAMA“-----------------------------------
II.Tuan ANTON, lahir di Pangkalpinang pada tanggal 12-10-1977 (duabelas Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di RT.016 RW.004, Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabuapten Bangka Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor :  1901011210770001;-----------------------------------------------------------------------------------------
----
       --------- Selaku pembeli, untuk selanjutnya dsebut  PIHAK KEDUA”,---------

2. Komparisi dengan Kuasa
1.Tuan HIDAYAT, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 01-06-1963 (satu Juni seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Saleh RT. 002 RW. 003, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1971030108630002 tanggal 12 Agustus 2009 berlaku    sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014;   
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Kuasa di Bawah Tangan bermaterai cukup    tertanggal 18 Juni 2011, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili :  
- Nona WINDA PUSPITA, Lahir di Jakarta, 10-10-1987 (sepuluh Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), warga Negara Indonesia, Apoteker, bertempat tinggal di Jalan Merdeka,RT. 017 RW. 004, Kelurahan Duri kepa, Kecamatan Menteng, Kabupaten Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1971030108630002 tanggal 12 Agustus 2011 berlaku    sampai dengan tanggal 10 oktober 2016    
    -- Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”, dan     
2.Tuan Dokter ANWAR, Spesialis Optetry    Gynokology, lahir di Belitung, pada tanggal 02-06-1945 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bunga Nomor : 02, RT. 005 RW. 003, Kelurahan Puri, Kecamatan Mawar, Kabupaten Bangka Barat, sementara ini berada di Kota Pangkalpinang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor :   33.1609.271045.0001 tanggal 13 Mei 2009, berlaku hingga seumur hidup;    
  - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama dari dan dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas “ PT. ANGIN RIBUT”berkedudukan dan berkantor pusat di Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka-Belitung, yang Anggaran Dasar/Akta Pendiriannya dimuat dalam akta tertanggal 05-05-2005 (lima Mei dua ribu lima) dibawah Nomor: 03, yang dibuat dihadapanFUAD ,Sarjana Hukum, Notaris di Pangkalpinang, dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-1111. AH. 01.01. Tahun 2005 tentang Pengesahan Badan Hukum Peseroan tertangal 05 Juni 2005 melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum;
    -- Selanjutnya disebut “Pihak kedua”. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar