Sabtu, 04 Mei 2013

Kemerdekaan Pers Masih Terancam


Tak hanya di Jakarta, kekerasan terhadap jurnalis di berbagai wilayah Indonesia, makin bertambah. “Tingkat kekerasan semakin membahayakan keselamatan jurnalis,” ujar Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi saat melakukan unjuk rasa dalam peringatan Hari Pers di depan Gedung Mabes Polri, Jumat (3/5).
Menurutnya kekerasan tidak hanya dilakukan oleh aparat keamanan. Jurnalis sering mengalami kekerasan dari massa.
Eko mencontohkan kekerasan yang dilakukan oknum TNI. Seperti perampasan kamera dan penganiayaan pada jurnalis saat melakukan tugas peliputan jatuhnya pesawat Hawk 200 TNI AU di Pekan Baru.
Sedangkan, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh massa dia contohkan peristiwa penyerbuan  kantor stasiun TVRI Gorontalo oleh massa pendukung calon Walikota Adnan Dhambea. Lalu pembakaran kantor redaksi Palopo Pos dan Fajar Biro Palopo.
Menurut Eko, peristiwa penyerangan oleh massa yang dia contohkan terkait pesta demokrasi. Padahal, Pemilukada seharusnya menjadi sarana membangun demokrasi. Sayangnya, justru dikotori oleh aksi kekerasan yang dilakukan massa yang mengancam keselamatan  jurnalis dan kebebasan pers. “Ini berbahaya,” tegasnya.
Divisi Advokasi AJI Aryo Wisanggeni mencatat, periode Mei 2011 hingga April 2012 ada 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya. Sedangkan periode Mei 2012 hingga April 2013 sebanyak 56 kasus. Dengan kata lain, kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami peningkatan. “Sebaran 56 kasus itu juga meluas, karena ada di 34 wilayah di Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Aryo, dari sisi latar belakang pelaku 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh kelompok massa mencapai 12 kasus. Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan massa tak berbeda dengan kekerasan yang dilakukan aparat negara, militer maupun sipil.
Apalagi, kata Aryo, masih adanya  aparat pelaku kekerasan lolos dari proses hukum. Dikatakan Aryo, 12 dari 56 kasus gagal diidentifikasi. Hal itu menunjukan buruknya kinerja polisi dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap jurnalis. “Pelaku kekerasan terbanyak berikutnya ialah anggota TNI (8 kasus), massa Ormas (5 kasus), polisi (4 kasus), dan pejabat pemerintah daerah (4 kasus),” ujarnya.
Aryo melanjutkan, kekerasan terhadap jurnalis semestinya tak terjadi di era demokrasi. Pasalnya, profesi jurnalis dilindungi UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk memutus mata rantai kekerasan dan mengancam kebebasan pers, Aryo menyatakan ada sanksi pidana berat terhadap pelaku. “Praktik impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” ujarnya.
Direktur eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia sering dinodai tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Sementara penegak hukum dalam sistem peradilansipilmaupun militer masih melakukan praktik impunitas untuk melindungi pelaku. “Bahkan, melakukan pembiaran terhadap pelaku pembunuhan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah Indonesia telah menyepakati Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Dari sisi hukum, Indonesia telah terikat dan mesti menghormati, menjamin, serta menegakan untuk kebebasan berekspresi. Pasalnya kata Aryo, dilindungi oleh Pasal 19 Kovenan Internasional. “Meliputi kewajiban untuk memastikan bahwa setiap serangan terhadap jurnalis harus diselidiki secara sungguh-sungguh dan secara tepat waktu, serta menuntut para pelakunya,” tandasnya.
Kebijakan Mengancam Pers
Selain itu, tegas Eko,  adanya aturan yang membatasi kebebasan pers. Semisal, Peraturan KPU No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. AJI secara tegas protes terhadap aturan tersebut.
Menurutnya, aturan tersebut mengatur iklan pemilu melalui media massa. Di lain sisi, aturan tersebut justru mengandung unsur ancaman pembredelan dan penghentian siaran. Eko berpendapat, aturan tersebut semestinya dicabut. Pasalnya, bukan tidak mungkin akan menimbulkan implikasi hukum serius. “Dan menurunkan kewibawaan KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Mengutip situs www.dewanpers.co.id, Ketua Dewan Pers Bagir Manan meminta pers ikut serta dalam menyukseskan Pemilu sebagai bentuk tanggungjawab. Bukan sebaliknya, pers ditakut-takuti oleh banyaknya aturan. Bagir menilai, keterlibatan pers dalam pemilu seharusnya tak perlu diatur oleh sejumlah regulasi. Soalnya, tugas dan fungsi pers sudah diatur oleh UU Pers, peraturan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Bagir mengakui, ada kekhawatiran berbagai pihak terhadap pengaruh pers yang kian besar. Namun kekhawatiran tersebut diharapkan tak sampai mengekang kebebasan pers.
Soal independensi pers, Bagir menegaskan independensi berbeda dengan netral. “Independensi adalah sikap yang merdeka boleh memilih kalau memang harus memilih, tetapi pilihannya berdasar kepentingan besar,” ujarnya, di Gedung Dewan Pers, Jumat (26/4).
Terkait ‘pasal pembredelan’ dalam peraturan KPU sejumlah organisasi wartawan telah menyambangi Dewan Pers pada pertengahan April lalu. Selain itu, organisasi wartawan itu yakni AJI, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pun mendesak KPU segera mencabut aturan tentang pembredelan.
Ketua Bawaslu Mimah Susanti memahami keinginan sejumlah organisasi pers. Menurutnya, organisasi pers adalah pihak yang paham mengenai persoalan pers dan pemilu. Lagi pula,  adanya aturan tentang pers yang bersifat khusus. Ia berpendapat, jika terdapat persoalan pers terkait pemilu dapay diteruskan ke Dewan Pers atau KPI. “Yang paling tahu teman-teman media,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar