Sabtu, 04 Mei 2013

Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah


Mahkamah Agung (MA) menegaskan penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan di pengadilan umum dan pengadilan agama. Hal itu tergantung dari akad transaksinya.
“Ini tergantung pada akad atau transaksinya. Jika transaksi perbankannya merujuk ke pengadilan agama ya sengketanya berujung ke pengadilan agama. Kalau transaksinya ke pengadilan negeri ya ke pengadilan negeri. Karena undang-undangnya (UU Perbankan Syariah) seperti itu,” kata Ketua Kamar Pengadilan Agama MA, Andi Syamsul Alam, di Gedung MA, Jumat (3/5).
Andi mengakui wacana yang berkembang di masyarakat memandang setiap sengketa perbankan akan diselesaikan di pengadilan agama. Di sisi lain, masih ada keraguan sengketa perbankan seharusnya diadili di pengadilan mana.  “Ini harus diakui, kalau diselesaikan di pengadilan umum khawatir produk atau bisnisnya terlalu syariah, sehingga terbagi dualah, tetapi sebenarnya tergantung kondisinya,” tegasnya 
Dia tegaskan peradilan umum dan pengadilan agama memiliki kesempatan yang sama dalam sengketa perbankan syariah. Ia juga membandingkan dengan hukum keluarga, khususnya menyangkut perkara perceraian. Perkara perceraian ini bisa diselesaikan di pengadilan umum dan pengadilan agama tergantung dari agama para pihak.  
“Seperti hukum keluarga (perceraian) terbagi dua, jika pihaknya nonmuslim ke pengadilan umum, sementara jika pihaknya muslim ke peradilan agama. Selama ini tidak ada masalah, tidak ada sulitnya, apalagi muaranya ke MA semua, kecuali ‘kandangnya’ lain,” katanya.
Terkait pengujian Pasal 55 ayat (2) dan (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di MK, Andi merasa bukan kapasitasnya mengomentari persoalan itu karena bukan kewenangan MA.  Hal itu tergantung MK mau memutuskan apakah sengketa perbankan syariah mau diselesaikan di pengadilan agama atau pengadilan negeri.
“Pimpinan MA tidak mempersoalkan itu, sah-sah saja. Seperti dihapusnya peran pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Namun, Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil harus lebih hati-hati terkait pemeriksaan keabsahan seorang anak karena eksesnya terhadap pengadilan juga untuk menyelesaikannya,” ujarnya mengingatkan.
Soal penyelesaian perkara ekonomi syariah secara umum, dia mengaku pihaknya telah memiliki Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sebagai hukum materil para hakim agama di Indonesia. “Ini untuk memandu para hakim agama agar tidak salah memutus, ini sudah dijual bebas yang juga dipakai di fakultas hukum dan syariah,” tambahnya.
Sebelumnya, Pakar Ekonomi Syariah, Muhammad Syafii Antonio berpendapat penyelesaian sengketa perbankan syariah seharusnya menjadi kewenangan penuh pengadilan agama. Hal ini sejalan dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama termasuk persoalan hipotik (jaminan) dan eksekusinya agar menjamin putusan pengadilan agama benar-benar sesuai hukum syariah.
Dia menjelaskan dalam UU Pengadilan Agama, peradilan agama telah diberi kewenangan mengadili permasalahan ekonomi syariah, perbankan, keuangan dan asuransi yang didasarkan hukum syariah. Diakuinya, persoalan hipotik dan fiat eksekusi sengketa perbankan syariah masih melibatkan pengadilan negeri. Hal itu tertuang dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah. Misalnya, kalau terjadi sengketa perbankan syariah, awalnya diselesaikan dengan musyawarah, mediasi perbankan, lembaga abitrase, atau pengadilan negeri.
Meski begitu, menurutnya apabila pengadilan agama diberi kewenangan penuh dalam memutus sengketa perbankan syariah, hakim-hakim agama perlu ditingkatkan pengetahuannya agar mereka mampu memahami ekonomi syariah secara baik. Caranya, hakim-hakim agama diberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai karena produk perbankan dan asuransi syariah semakin banyak dan berkembang.
Untuk diketahui, Pasal 55 ayat (2), ayat (3) UU Perbankan Syariah tengah diuji  oleh seorang nasabah Bank Muamalat, Dadang Achmad. Dia menilai Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) dinilai kontradiktif karena ayat (1) secara tegas mengatur jika terjadi sengketa dalam praktik perbankan syariah merupakan kewenangan pengadilan agama.
Namun, ayat (2)-nya membuka ruang para pihak yang terikat akad untuk memilih peradilan manapun jika terjadi sengketa praktik perbankan syariah. Karena itu, agar mencerminkan adanya kepastian hukum seharusnya Pasal 55 ayat (2) dinyatakan batal.
Pemohon sendiri mengalami kredit macet di Bank Muamalat Cabang Bogor melalui akad pembiayaan seperti tertuang dalam Akta Notaris No. 34 tertanggal 09 Juli 2009, lalu diperbaharui Akta Notaris No. 14 tertanggal 8 Maret 2010. Dalam akad itu, disebutkan jika terjadi sengketa mereka telah sepakat menyelesaikan sengketa yang timbul di Pengadilan Negeri Bogor. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar