Rabu, 24 April 2013

Wajib Tidaknya Pembebanan Fidusia Terhadap Nasabah


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tak ada kewajiban dari perusahaan pembiayaan untuk membebankan fidusia terhadap nasabah. Hal itu diutarakan oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Firdaus, dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang disahkan pada saat BJ Habibie menjadi Presiden itu tak satu pun pasal yang menyebutkan klausul mengenai kewajiban pembebanan fidusia oleh perusahaan pembiayaan. “Kalau punya itikad baik, hari pertama lakukan pembebanan fidusia kita daftarkan dong,” katanya.
Dalam aturan tersebut hanya dijelaskan apabila ada perusahaan pembiayaan yang sudah melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap nasabah, maka untuk pendaftaran jaminan fidusianya bersifat wajib. Hal itu diatur dalam Pasal 11 UU Jaminan Fidusia tersebut. “Sekali ikut (pembebanan fidusia, red), wajib didaftarkan,” kata Firdaus.
Ia menjelaskan, dari seluruh perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, 99 persen di antaranya melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap nasabah. Sedangkan sisanya sebesar satu persen belum melakukan pembebanan jaminan fidusia ke nasabahnya.
"Saat ini hanya satu persen perusahaan pembiayaan yang tidak melakukan pembebanan fidusia, artinya 99 persen melakukan pembebanan, dan wajib didaftarkan," kata Firdaus.
Hingga kini, masih banyak uang pendaftaran fidusia yang belum dibayar. Sehingga, kata Firdaus, berdasarkan hasil pemeriksaan badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Potensi kerugian negara mencapai Rp30 miliar,” ujarnya.
Dalam skema penjaminan fidusia, perusahaan pembiayaan mengajukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabahnya. Sehingga apabila nasabah tidak dapat membayar cicilan pembiayaan kendaraan bermotor, maka perusahaan dapat mengambil kendaraan bermotor milik nasabah tersebut. Perusahaan penjaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dan membayar sejumlah uang administrasi.
Eksekusi
Kasubdit Pajak dan Asuransi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Sahardianto, mengatakan dalam UU Jaminan Fidusia disebutkan secara jelas bahwa pembebanan fidusia merupakan sebuah kewajiban. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU Jaminan Fidusia.
Menurutnya, penjaminan fidusia yang tak dilakukan secara benar berpotensi menimbulkan tindak pidana. Misalnya, perusahaan pembiayaan yang memungut dana untuk pendaftaran tapi kenyataannya tak didaftarkan bisa dijerat pasal penggelapan.
“Jika dari pihak pelaku usaha memungut dana yang jelas diperuntukkan pendaftaran fidusia tapi ternyata tak didaftarkan, bisa dikenakan pasal penggelapan, Pasal 372 KUHP,” kata Sahar.
Atas dasar itu, Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Menurutnya, tujuan Perkap ini untuk melindungi keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia dan masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian harta benda serta keselamatan jiwanya.
Menurut Sahar, Perkap tersebut merupakan itikad baik dari Polri bahwa dalam melaksanakan pengamanan eksekusi jaminan fidusia tak akan ada tindakan yang berlawanan dengan hukum yang dilakukan anggota Polri. Jika saat pengamanan eksekusi terjadi pungutan yang dilakukan Polri, ia berharap bisa dilaporkan ke Bareskrim.
“Di lapangan kalau ada, silahkan koordinasikan ke kami. Hal seperti ini diharapkan sehingga kendala-kendala di lapangan termasuk itu bisa terselesaikan dengan baik,” tutup Sahar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar