Rabu, 24 April 2013

Vonis Penjara Pengusaha, Pembelajaran dari MA


Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan hukuman penjara selama satu tahun terhadap pengusaha yang membayar buruh di bawah upah minimum sebagai bentuk pembelajaran.
"Putusan hukuman terhadap terdakwa Tjioe Christina Chandra dengan pidana satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak dilakukan lagi oleh masyarakat banyak," kata Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (24/4).
Majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Surya Jaya dan Gayus Lumbuun juga mendenda pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar Rp100 juta.
Hukuman tersebut didasarkan pada pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. “Hukuman dan denda yang dikenakan ini merupakan hukuman minimal terhadap pasal yang dilanggar,” kata Gayus.
Dari segi filosofis, lanjut Gayus, pengusaha tidak boleh berdalih karena alasan kepepet lalu menggaji buruhnya di bawah upah minimum.
Kalaupun ada kesepakatan buruh dan pengusaha mengenai upah di bawah upah minimum, masih menurut Gayus, hal tersebut dapat dibatalkan. Sebab pengusaha dianggap memanfatkan keadaan yang serba sulit bagi buruh. Betapa tidak, buruh dihadapkan pada pilihan menerima upah di bawah upah minimum atau tidak bekerja sama sekali.
"Dalam kasus ini walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjiannya tetapi apabila salah satu pihak menyalahgunakan keadaan atau misbruik omstandigheden maka dapat dibatalkan," papar Gayus.
"Seperti dalam keadaan sulitnya mencari pekerjaan seperti di Indonesia saat ini, salah satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain(buruh). Padahal masalah UMR telah diatur dengan UU," urai Gayus.
Gayus mengatakan bahwa dirinya siap dihujat banyak pihak terkait putusannya ini. Tapi dirinya berkeyakinan bahwa pemanfaatan situasi dengan menekan pihak lain adalah melanggar UU.
"Saya akui banyak pihak yang menyalahkan putusan ini, tapi ini sebagai pembelajaran agar pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk menekan buruh dengan mengupah dibawah UMR," katanya.
Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan.
Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama pengusaha dihukum karena menggaji di bawah upah minimum. Sebelumnya, Direktur PT Sri Rejeki Mebelindo, Harianto Utomo jugadihukum satu tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur. Selain masalah upah minimum, Harianto juga didakwa dengan pasal penghalang-halangan kegiatan berserikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar