Sabtu, 27 April 2013

Surat Perjanjian Kerja dengan Banyak Addendum


Perjanjian, pada hakikatnya, adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain (lihat Pasal 1313KUHPerdata). Dan dalam membuat perjanjian di Indonesia berlaku asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Jadi, pada dasarnya suatu perjanjian dapat dibuat secara bebas di antara para pihak yang mengikatkan diri. Demikian pula halnya dengan perjanjian kerja.
 
Perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu antara pengusaha dan pekerja (lihat Pasal 52 ayat [1] huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – “UUK”) dan tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak (lihat Pasal 55 UUK).
 
Addendum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah; jilid tambahan (pada buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta. Dalam hal Anda mendapati banyak dari perjanjian kerja di perusahaan Anda dilampiri dengan addendum, maka berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan UUK, hal tersebut dapat saja terjadi dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan sepanjang telah disetujui/disepakati oleh para pihak. Pembuatan addendum perjanjian kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pengusaha, akan tetapi harus mendapatkan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.  Lebih jauh simak artikel kami Perjanjian Sepihak.
 
Di samping itu, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Center (TURC)Surya Tjandra berpendapat bahwa apabila hal-hal yang diatur dalam addendum tidak terkait dengan obyek perjanjian pokoknya, sebaiknya dibuat perjanjian baru dan bukan dalam bentuk addendum. Hal ini, menurut pengajar di Universitas Atmajaya Jakarta tersebut, juga karena addendum hanya bersifat melengkapi perjanjian pokoknya. Jadi, apabila hal yang diatur dalam addendum tidak terkait sama sekali dengan perjanjian pokoknya (seperti yang Anda contohkan, yaitu merubah cakupan pekerjaan dan jumlah nilai rupiah pekerjaan) sebaiknya dibuat perjanjian baru.
 
2.      Addendum tidak diharuskan mempunyai nomor. Akan tetapi pada praktiknya demi tertib administrasi dan kemudahan untuk proses pengarsipan dokumen sehingga memudahkan pencarian dokumen, pada umumnya addendum diberi nomor. Akan tetapi penomoran ini tidak seperti pada nomor perjanjian karena addendum bukan perjanjian pokok, tapi melekat pada perjanjian pokok. Jadi, biasanya addendum hanya diberikan nomor seperti, addendum 1, addendum 2 dan seterusnya dan dilekatkan pada perjanjian pokoknya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Catatan: Kami meminta pendapat dari Surya Tjandra pada 19 April 2011 melalui sambungan telepon.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar