Minggu, 21 April 2013

Status Hukum Orang yang Bercerai Sebelum Usia Dewasa


Tentang hal-hal yang Anda tanyakan, perlu kami sampaikan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan dalam hal batasan usia dewasa atau batasan usia anak dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mereka yang belum dewasa adalah yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Jadi, orang yang berusia 18 tahun masih dikategorikan anak menurut KUHPer, tapi usia tersebut tidak dikategorikan sebagai anak menurut UU Perkawinan. Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini silakan simak artikel Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan).
 
Kemudian, di dalam UU Perkawinan tidak diatur lebih lanjut mengenai status seseorang yang telah kawin sebelum dia dewasa, kemudian bercerai sebelum usianya dewasa. Oleh karena itu, dalam hal ini kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer.
 
Seperti dijelaskan di awal, dalam Pasal 330 KUHPer diatur mengenai kedewasaan seseorang, yaitu seseorang dianggap dewasa jika telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
 
Pasal 330 KUHPer:
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
 
Dalam hal seseorang telah menikah dan bercerai sebelum sebelum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, berdasarkan Pasal 330 ayat (2) KUHPer, orang-orang tersebut tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa:
 
Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
 
Dengan demikian, secara hukum perdata, seseorang yang bercerai sebelum usianya dewasa, tidak kembali menjadi orang yang berstatus sebagai belum dewasa atau anak.
 
Sedangkan, secara hukum pidana, ada yang berpendapat bahwa seseorang yang bercerai sebelum berusia 18 tahun, semestinya tetap dikualifikasikan sebagai anak. Pembahasan selengkapnya Anda dapat baca dalam artikel Meski Sudah Menikah, Usia 18 Tahun Diperlakukan Sebagai Anak.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar