Rabu, 24 April 2013

Segera Renegosiasi Kontrak Tambang Demi Rakyat


Segera Renegosiasi Kontrak Tambang Demi Rakyat
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung. Foto: SGP
Sejak disahkan pada tahun 2009, UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) selalu menuai kritik. Regulasi yang satu ini dianggap terlalu memberikan hak istimewa kepada investor terkait kontrak karya (KK) pertambangan. Banyak pihak mendesak, agar undang-undang yang baru berumur dua tahun ini kembali direvisi.

Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, KK dalam UU Minerba terlalu memberi privilegebagi investor sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. “Kontrak karya selama ini hanya memberikan privilege bagi investor saja, tapi tidak menguntungkan rakyat kita,” kata Pramono dalam diskusi bertema Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan yang diadakan Komisi Hukum Nasional (KHN), di Jakarta, Rabu (13/7).

Pramono juga menyinggung soal pembagian royalti yang tidak fair dari hasil usaha pertambangan. Pria yang biasa disapa Pram ini mempertanyakan, kemana uang royalti yang diterima Pemerintah dan seharusnya dapat dipakai di daerah untuk membangun masyarakat di daerah sekitar pertambangan.

“Tak ada jalan lain, kontrak karya pertambangan yang saat ini ada, mesti direnegosiasi,” tegas politisi PDIP ini.

Untuk diketahui, royalti pertambangan diatur dalam PP No 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam PP itu, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonnase. Namun untuk Freeport, hanya dikenakan sebesar 1 persen dari harga jual kali tonnase.

Jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Afrika Selatan, Namibia, dan Tanzania yang juga memiliki sumber daya emas, angka 3,75 persen yang diberlakukan pemerintah itu sebenarnya sudah terlalu rendah. Karena 3,75 persen itu dihitung dari pendapatan bersih. Sedangkan pada negara-negara tersebut, pengenaan royalti emasnya mencapai 3-8 persen dari bruto (pendapatan kotor).

Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy berpendapat, Indonesia telah gagal dalam menjaga kedaulatan energi. Padahal, Indonesia merupakan negara yang memiliki cadangan minyak yang cukup besar. “Hanya negara bodoh yang menyerahkan kedaulatan energinya kepada negara asing. Meski cadangan minyak melimpah, namun kita tidak bisa berbuat banyak,” katanya di acara yang sama.

Ichsan menuding adanya tekanan dari pihak asing di balik kegagalan Indonesia menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Tekanan itu ditimbulkan karena ketergantungan ekonomi Indonesia pada Bank Dunia, IMF dan lembaga keuangan dunia lainnya. Ia mencontohkan kasus PT Newmont Nusa Tenggara yang terjadi belakangan ini.  Menurutnya, saham divestasi yang diambil oleh Pemerintah Pusat merupakan strategi Newmont untuk tetap berkuasa di NTT.

“Itu merupakan bagian dari skenario Newmont untuk mencegah pihak Indonesia untuk memiliki saham yang jauh lebih besar dari Newmont,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, mengatakan renegosiasi KK pertambangan pada intinya untuk kepentingan negara dan rakyat. Menurutnya, banyak negara di dunia yang sudah melakukan hal tersebut. Menurutnya, perusahaan tambang yang menolak renegosiasi selalu berlindung di balik pernyataan bahwa durasi kontrak sekian lama harus dihormati.

Marwan sempat menyinggung Pasal 169 dalam UU Minerba. Poin a  disebutkan, KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini akan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak maupun perjanjian.

Sedangkan pada poin b dikatakan, ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan paling lambat 1 tahun setelah UU diberlakukan, kecuali terkait penerimaan negara. Penerimaan negara yang dimaksud adalah upaya-upaya peningkatan penerimaan negara. Kedua pasal ini dinilai membingungkan.

Di satu sisi, undang-undang ini memperbolehkan KK dan PKP2B yang sudah ada tetap berlaku hingga masa kontrak atau perjanjiannya selesai. Tetapi dalam menjalani sisa berlakunya, ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan perjanjian harus disesuaikan dengan undang-undangyang baru.

Dijelaskan Marwan, hal penting lainnya yang harus dimasukkan dalam negosiasi ulang adalah penempatan wakil dari pemerintah Indonesia sebagai salah satu direktur di perusahaan pertambangan milik asing. “Posisi ini penting agar Indonesia tidak selalu dirugikan,” tutur Marwan yang saat itu datang sebagai tamu undangan.

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, Pemerintah telah merespon keinginan berbagai kalangan terkait kontrak-kontrak di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang segera berakhir. Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo menegaskan akan dilakukan renegosiasi kontrak-kontrak migas. Namun, negosiasi ulang itu hanya difokuskan untuk kontrak yang merugikan negara.

Menurut Evita, kontrak-kontrak bisnis dan investasi migas yang menguntungkan negara secara ekonomi akan tetap diteruskan. Akan tetapi, hal itu tidak berlaku bagi kontrak-kontrak migas yang merugikan negara. Saat ini, Pemerintah sedang mengidentifikasi kontrak-kontrak migas yang ada.

Evita mengatakan poin-poin yang akan direnegosiasikan pemerintah hanya dari sisi penjualan, terutama menyangkut harga ekspor gas alam cair (liquified natural gas/LNG). Jika secara penerimaan negara ekspor LNG itu dinilai merugikan bagi kepentingan dalam negeri, tentu harus diperbaiki.

Dia juga meminta agar semua pihak tetap menghargai kontrak-kontrak yang ada selama ini. Apalagi, renegosiasi kontrak migas memerlukan keputusan yang bijak agar tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar