Rabu, 24 April 2013

Renegosiasi Tambang Untuk Perbaikan Royalti


Renegosiasi Tambang Untuk Perbaikan Royalti
Menko Perekonomian Hatta Rajasa, renegosiasi tambang untuk perbaikan royalti. Foto: SGP
Pemerintah menginginkan renegosiasi kontrak tambang dengan pemegang kontrak karya segera dilakukan. Apalagi, banyak kontrak terutama dengan perusahaan asing akan segera habis. Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mendata sebanyak 118 kontrak karya yang akan ditinjau ulang kontrak-kontraknya karena merugikan negara. Dua perhatian utama soal luas lahan dan royalti.

“Kita harus melakukan renegosiasi, agar ada perbaikan dari sisi royalti. Mereka (pemegang kontrak karya) juga ada yang masa kontraknya habis atau akan habis dan mau investasi lagi,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa, di Jakarta, Selasa (26/7).

Hatta menegaskan, tidak ada persoalan dengan renegosiasi sepanjang pemerintah tetap menghormati kontrak yang ada. “Dan tidak memberlakukan sepihak. (Saya yakin) mereka juga menginginkan pembicaraan-pembicaraan seperti itu,” tegasnya.

Aturan kontrak karya tambang sendiri, UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), sering menuai kritik. Regulasi ini dianggap terlalu memberikan hak istimewa kepada investor terkait kontrak karya pertambangan. Sudah banyak pihak mendesak, agar undang-undang yang baru berumur dua tahun ini kembali direvisi.

Beberapa pekan lalu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan kontrak karya dalam UU Minerba terlalu memberi privilege bagi investor sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. “Kontrak karya selama ini hanya memberikan privilege bagi investor saja, tapi tidak menguntungkan rakyat kita,” katanya dalam sebuah diskusi.

Pramono juga menyinggung soal pembagian royalti yang tidak fair dari hasil usaha pertambangan. Ia mempertanyakan aliran uang royalti yang diterima Pemerintah dan seharusnya dapat dipakai di daerah untuk membangun masyarakat di daerah sekitar pertambangan.

“Tak ada jalan lain, kontrak karya pertambangan yang saat ini ada, mesti direnegosiasi,” tegas politisi PDIP ini.

Royalti pertambangan diatur dalam PP No.45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam PP itu, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75 persen dari harga jual kali tonnase. Namun ada pengecualian untuk PT Freeport McMorran. Perusahaan tambang asal AS yang beroperasi di Papua ini hanya dikenakan sebesar 1 persen dari harga jual kali tonnase.

Jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Afrika Selatan, Namibia, dan Tanzania yang juga memiliki sumber daya emas, angka 3,75 persen yang diberlakukan pemerintah itu sebenarnya sudah terlalu rendah. Karena 3,75 persen itu dihitung dari pendapatan bersih. Sedangkan pada negara-negara tersebut, pengenaan royalti emasnya mencapai 3-8 persen dari bruto (pendapatan kotor).

Namun, renegosiasi kontrak karya dengan Freeport tampaknya belum terjadi. Hatta mengatakan, pemerintah masih memprosesnya. “Belum ada kemajuan,” kilahnya.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, mengatakan renegosiasi KK pertambangan pada intinya untuk kepentingan negara dan rakyat. Menurutnya, banyak negara di dunia yang sudah melakukan hal tersebut. Menurutnya, perusahaan tambang yang menolak renegosiasi selalu berlindung di balik pernyataan bahwa durasi kontrak sekian lama harus dihormati.

Marwan sempat menyinggung Pasal 169 dalam UU Minerba. Poin a  disebutkan, KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini akan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak maupun perjanjian.

Sedangkan pada poin b dikatakan, ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan paling lambat 1 tahun setelah UU diberlakukan, kecuali terkait penerimaan negara. Penerimaan negara yang dimaksud adalah upaya-upaya peningkatan penerimaan negara. Kedua pasal ini dinilai membingungkan.

Di satu sisi, undang-undang ini memperbolehkan KK dan PKP2B yang sudah ada tetap berlaku hingga masa kontrak atau perjanjiannya selesai. Tetapi dalam menjalani sisa berlakunya, ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan perjanjian harus disesuaikan dengan undang-undang yang baru.

Dijelaskan Marwan, hal penting lainnya yang harus dimasukkan dalam negosiasi ulang adalah penempatan wakil dari pemerintah Indonesia sebagai salah satu direktur di perusahaan pertambangan milik asing. “Posisi ini penting agar Indonesia tidak selalu dirugikan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar