Kamis, 18 April 2013

Pengawasan Penaatan Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah terhadap Perusahaan Peringkat Hitam PROPER


Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan penaatan penerapan sanksi administrasi bagi perusahaan yang mendapatkan peringkat PROPER hitam tahun 2010-2011. Hasil penilaian PROPER Periode Tahun 2010-2011 terdapat 49 perusahaan yang mendapat peringkat Hitam, sehingga diindikasikan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum serta dikenakan sanksi administrasi. Dalam perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KLH,  terdapat 9 perusahaan yang dinilai telah taat terhadap peraturan dan sanksi yang diperintahkan, 2 perusahaan telah berhenti aktifitas usahanya sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut, sisanya masih dalam proses penaatan.
Salah satu perusahaan yang dinilai telah melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk menaati sanksi yang diberikan oleh KLH adalah PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul. Berdasarkan Keputusan MENLH Nomor 66 Tahun 2012 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah bulan Maret 2012, PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul dikenakan perintah untuk menutup saluran pembuangan air limbah secara langsung, membangun Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), memiliki Izin TPS Limbah B3, mengelolaan limbah ampas jamu dan limbah padat.
Sejak dikeluarkan surat mengenai Penerapan  Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada bulan Maret 2012 tersebut, PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul telah melakukan banyak hal untuk menaati sanksi adminitrastif tersebut seperti :
  1. Penutupan saluran yang terindikasi sebagai pembuangan air limbah secara langsung
  2. Pembangunan TPS limbah B3
  3. Memiliki izin TPS limbah B3
  4. Penambahan dan perbaikan sistem pengolahan air limbah sehingga hasil air limbah yang telah diolah memenuhi baku mutu yang telah dipersyaratkan.
  5. Memiliki izin pembuangan air limbah yang telah diperpanjang
  6. Pemasangan alat ukur debit air
  7. Pengelolaan limbah ampas gilingan jamu dan lumpur, pembangunan atap tempat penampungan limbah ampas dan pemasangan lapisan geo-membran
  8. Pemasangan titik penaatan dan titik koordinat di IPAL
  9. Melakukan pengujian emisi udara
  10. Pelaporan hasil uji emisi udara
Berdasarkan tindakan perbaikan yang telah dilakukan tersebut, maka pada tanggal 09 November 2012, KLH menerbitkan surat yang menyatakan bahwa PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul telah melaksanakan dan mematuhi Penerapan Sanksi. Hal ini dipertegas oleh  Menteri Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA, dalam kunjungan kerjanya yang menyatakan, ”PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul merupakan perusahaan yang telah melaksanakan sanksi administrasi berupa Paksaan Pemerintah, yang wajib secara konsisten mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mendorong budaya penaatan hukum terhadap setiap usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam UU No.32 Tahun 200 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menindaklanjuti Hasil Pengumuman PROPER periode 2011 – 2012, sebanyak 79 perusahaan peringkat Hitam akan segera ditindaklanjuti dengan Pengumpulan Bahan Keter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar