Rabu, 24 April 2013

Menteri Diminta Susun Strategi Pemberantasan Korupsi


Wakil Presiden Boediono minta seluruh menteri dan pimpinan lembaga agar segera memerintahkan jajarannya menyusun aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahunan sekaligus menyiapkan mekanisme pengawalan pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya.

"Juga kepada para gubernur untuk melaksanakan hal yang sama bersama dengan bupati dan walikota di daerahnya masing-masing," kata Wapres Boediono di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Jakarta, Rabu (3/10).

Hal itu disampaikan Boediono saat memberikan sambutan sosialisasi Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang Tahun 2012-2025 Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Dikatakan, Bappenas dapat memberikan asistensi kepada kementerian- lembaga dan pemerintah daerah apabila diperlukan. Selanjutnya, kemajuan pelaksanaan rencana aksi akan dipantau secara nasional dan akan diumumkan kepada publik.

Menurut Boediono, pelaksanaan Stranas PPK ini bukan merupakan kegiatan yang terpisah, namun terintegrasi ke dalam proses perencanaan dan penganggaran dilingkupnya masing-masing.

Wapres juga minta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersama jajarannya untuk mengkoordinasikan penyusunan aksi daerah dalam PPK sebagaimana amanat pasal 5 Perpres No. 55 Tahun 2012, untuk kemudian diintegrasikan ke dalam Inpres tentang aksi PPK setiap tahun bersama dengan aksi kementerian-lembaga.

Berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Stranas PPK, sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No. 55 Tahun 2012, telah ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas yang mengkoordinasikan, didukung oleh UKP4, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta instansi terkait lainnya.

Ditegaskan Perpres No. 55 Tahun 2012 dalam penyusunannya telah mengakomodasi substansi Inpres No. 5 Tahun 2004, RAN PK 2004-2009, dan Strategi Pencegahan KPK.

"Saya mendapat informasi bahwa sejumlah Kementerian- Lembaga ingin mendapatkan kepastian terkait dengan kedudukan Inpres Nomor 5 Tahun 2004.Saya tegaskan di sini bahwa instruksi Presiden dimaksud telah selesai dengan ditetapkannya Perpres No. 55 Tahun 2012 ini," katanya.

Hasil ratifikasi Boediono menegaskan pula bahwa Perpres No. 55 Tahun 2012 merupakan konsekuensi Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi konvensi PBB anti korupsi, 2003 dengan UU No. 7 Tahun 2006.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada tanggal 23 Mei 2012, diterbitkan Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Stranas PPK tersebut dimaksudkan sebagai acuan penyusunan langkah-langkah strategis dan aksi konkret yang akan dilakukan oleh kementerian- lembaga dan pemerintah daerah setiap tahunnya untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Untuk diketahui, proses penyusunan Stranas PPK berlangsung sangat partisipatif dan dilakukan sejak tahun 2006. Seluruh pemangku kepentingan dari elemen pemerintah, swasta dan masyarakat terlibat melalui rangkaian konsultasi publik dan diskusi.

Dengan proses penyusunan yang cukup panjang tersebut diharapkan Stranas PPK dapat menjadi landasan yang lebih mantap bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar