Minggu, 21 April 2013

Menggugat Janji-janji Kekasih, Bisakah?


Terima kasih atas pertanyaannya, namun karena inti masalahnya tidak terlampau jelas, maka ada baiknya jika kita melihat hal-hal mendasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang kami anggap relevan dengan masalah tersebut.
 
Pada dasarnya, suatu gugatan dapat dilakukan apabila terdapat wanpretasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya.
 
Dalam konteks hukum perjanjian, perjanjian baru sah apabila maka harus mengacu kepada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 – Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal 1320 KUHPerdata mengatur bahwa: 
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.       Suatu hal tertentu;
4.       Suatu sebab yang halal.”
 
Sementara itu, dasar hukum gugatan PMH adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: 
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi;
1)       adanya perbuatan;
2)       perbuatan itu melawan hukum;
3)       adanya kerugian;
4)       adanya kesalahan; dan
5)       adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Dalam konteks menjalin hubungan seperti pacaran, maka belum terjadi hubungan hukum sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Setidak-tidaknya Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan putusan untuk kasus-kasus dalam janji yang diucapkan pada surat elektronik oleh pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan pacaran.
 
Hal ini berbeda jika pacar Anda berjanji mengawini ketika telah terjadi hubungan seksual karena janji tersebut kemudian terjadi hubungan seksual atau telah melakukan perbuatan yang dapat dianggap serius dalam tata hubungan kemasyarakatan, seperti telah terjadi pertunangan atau mengumumkan akan terjadinya perkawinan.
 
Pasal 58 KUHPer merumuskan tiga hal. Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian. Ketiga, masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
 
Setidaknya ada beberapa putusan MA yang mendukung atau dapat menjadi dasar apabila hendak mengajukan gugatan karena janji mengawini seperti di atas tadi. Di antaranya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 522 K/Sip/1994,PutusanMahkamah Agung RI No 3191 K/Pdt/1984 tertanggal 8 Februari 1986, dan Putusan Mahkamah Agung RI No 3277 K/Pdt/2000 tertanggal 18 Juli 2003.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar