Senin, 22 April 2013

Makalah Hukum Internasional SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL


Makalah Hukum Internasional SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL


BAB I

PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

Dalam sejarah panjang perkembangan peradaban manusia yang berhubungan dengan konflik-konflik diawali adanya seengketa antar negara sebagian besar selalu meningkat pada sengketa berkepanjangan dan upaya penyelesaiaan dengan cara kekerasan (violence /armed conflict/ war). Salah satu konflik berkepanjangan yang tak kunjung usai adalah konflik antara Israel dan Palestina, meski apabila kita cermati, berbicara mengenai Timur Tengah dan konflik tidak hanya akan menyangkut permasalahan Israel dan Palestina karena dalam sejarahnya Timur Tengah memang salah satu wilayah yang paling sering dihadapkan pada konflik antar negara. Terdapat sederet panjang sengketa internasional yang melibatkan pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam upaya penyelesaiannya.

Konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel merupakan salah satu sengketa yang cukup panjang apabila kita menghitung waktu maupun upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini, yang belakangan ini kembali memanas cukup menarik perhatian kita. Hal ini jelas memicu kembali ketegangan tidak hanya di kalangan negara-negara Timur Tengah tetapi juga ikut menarik perhatian dari dunia. Dalam konflik antara Israel dan Palestina telah beberapa kali dilakukan perjanjian  untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua pihak  yang sama-sama menyatakan dirinya sebagai negara merdeka dan berhak atas wilayah yang menjadi pokok sengketa antara kedua pihak. Meski telah berkali-kali dilakukan upaya perdamaian sampai pada tingkat perjanjian Internasional yang telah dilakukan  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga menghasilkan pembagian wilayah untuk kedua masing-masing pihak yakni Israel dan Palestina, tetapi pada kenyataannya tidak mampu secara langsung menyelesaikan permasalahan antara Israel dan Palestina. Palestina dengan pasukan intifadanya dan Israel dengan kekuatan bersenjata yang cukup kuat tetap saling menyerang dan bertahan satu sama lain. Sementara solusi riil untuk menyelesaikan sengketa mencapai pedamaian dunia tidak juga mampu menyelesaikan permasalah antar kedua bangsa. Ditinjau dari segi pertanggung

jawaban atas perjanjian internasional yang telah dilanggar berkali-kali tentu harus dicermati kembali masalah yang mendasari.

               


B.     Permasalahan
1.      Apakah Israel harus bertanggungjawab atas serangan yang terjadi ?.
2.      Apakah terdapat klausul yang menyebabkan Israel tidak bertanggungjawab baik karena pembelaan diri atau alasan lain?.






















BAB II
PEMBAHASAN


A.  Sejarah Sengketa Palestina dan Israel


            Konflik antara Palestina dan Israel telah berlangsung lama sejak tahun 1947. Pada masa itu tepatnya pada bulan Mei, dilakukan pembagian wilayah antara Israel dan Palestina yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hasil dari pembagian wilayah adalah 54% dari wilayah diserahkan untuk Israel sedangkan sisanya untuk Palestina yakni 46%. Apabila ditinjau dari segi jumlah penduduk yang ada antara Israel dan Palestina, prosentase masyarakat Israel yakni bangsa Yahudi hanya berkisar 31,5 % dari populasi yang ada. Hal inilah yang menimbulkan reaksi balik dari rakyat Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan di tanah mereka sendiri. Sementara bangsa Yahudi menganggap pembagian yang telah dilakukan itu tidaklah cukup. Mereka menginginkan wilayah yang lebih luas. Sejak itulah terror yang meluas terhadap rakyat Palestina. berlangsung. Pada tanggal 9 April 1948 dilancarkan pembantaian massal, serangan yang dilakukan milisi Irqun dan sebanyak 259 penduduk tewas. Selanjutnya pada tanggal 14 Mei 1948  bangsa Yahudi mendeklarasikan kemerdekaannya sebagai negara Israel. Tanah yang menjadi sengketa antara kedua bangsa merupakan koloni dari Inggris setelah perang dunia I. bangsa Yahudi menginginkan negrinya berdiri sendiri diatas tanah tersebut sementara di tanah tersebut juga didiami bangsa Palestina. Populasi bangsa Yahudi saat itu hanya 56.000 sedangkan Palestina mencapai satu juta.
Sengketa ini terus berjalan seiring dengan tekanan yang dilakukan oleh penguasa Israel. Tentara Israel melakukan penyerangan  salah satunya adalah Ramallah, di kawasan Tepi Barat , Palestina. Israel mengawali blokade di Ramallah dengan mengirim anggota Batalion Egoz. Tentara Israel memburu warga Palestina khususnya yang dianggap sebagai teroris Kondisi seperti itu membuat warga dan petinggi pemerintah Palestina meradang. Apalagi respon dunia khususnya Amerika Serikat sangat lambat. Bahkan hampir dapat dikatakan tidak ada tindakan berarti untuk menyetop pendudukan di jantung Palestina. Di kota itu, sejak tahun 1996, seiring ditariknya pasukan Israel otoritas Palestina di bawah Arafat mengatur dan mengendalikan roda pemerintahan layaknya sebuah negara. Kota ini dipilih sebelum ibu kota definitive Palestina yaitu Yerussalem terwujud.Selain mengepung dan menyerang kota Ramallah pasukan Israel juga melakukan serangan kilat ke Tepi Barat. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Kota Jenin, Tulkarem, Betlehem Qalqilya dan Nablus di Tepi Barat secara de facto berada dalam kontrol Israel.
Rakyat Palestina yang merasa terusir dari daerah yang mereka diami selama ratusan tahun tidak tinggal diam saja. Mereka terus melancarkan perang terhadap Israel sehingga muncullah perang yang terjadi antara tahun 1948, 1967 dan tahun 1971.  Perjuangan rakyat Palestina untuk merebut kembali wilayahnya bergabung dalam suatu organisasi yaitu PLO. September tahun 1982 terjadi pembantaian besar-besaran atas pengungsi Palestina di kamp pengungsian Sabra dan Shatila yang menewaskan 2700 pengungsi hanya dalam waktu 1 jam. Palestina sendiri akhirnya membentuk milisi yang dikenal dengan Intifada.Perlawanan dari rakyat Palestina bergulir sejak tahun 1987. Israel sendiri berusaha untuk meredam dengan upaya memberikan konsensi pada perjanjian Oslo di tahun 1993 mengenai kesepakatan antara Israel dan Palestina yang akan memberikan kesempatan kemerrdekan bagi bangsa Palestina telah dilanggar pada tahun 1998. Harapan rakyat Palestina atas kemerdekaannya dengan berdirinya Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dengan ibukota Yerusalem Timur ternyata mengalami kegagalan karena perjanjian tersebut dianggar oleh Israel.Sebaliknya dengan perjanjian tersebut semakin memperjelas kuatnya kontrol Israel atas daerah Tepi Barat dan Jalur Gaza. Kebijakan apartheid yang membedakan waran dan bersifat sangat diskriminatif diterapkan. Israel sendiri telah menguasai perekonomian di daerah Tepi Barat baik tanah maupun sumberdaya alamnya, dengan ditopang dengan kekuatan militer yang berfungsi untuk terus mengawasi rakyat Palestina. Perlawanan Intifada bergolak pada akhir September 2001 setelah terjadiya bentrokan antara Palestina dan Israel dipicu oleh kedatangan Ariel Sharon yang dianggap bertanggungjawab atas pembantaian di kamp pengungsian Sabra dan Shatila. Pada bentrokan ini 7 orang Palestina tewas dalam Mesjid Al Aqsa.[1] Sampai saat ini konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel terus berlanjut sementara berulang kali telah dilakukan perjanjian-perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak tetapi terus menerus mengalami kegagalan diakibatkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

B.Metode Perlawanan Palestina dan Posisi Israel
Israel dan Palestina merupakan suatu negara yang masing-masing berusaha untuk memperoleh wilayah sebagai salah satu unsur dari negara yang merdeka. Sementara upaya dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sampai saat ini belum juga mampu menyelesaikan konflik antar kedua bangsa tersebut dan pilihan yang diambil oleh keduanya adalah upaya untuk memperkuat melalui kekuatan bersenjata dengan membentuk milisi di kedua belah pihak. Setelah pelanggaran yang dilakukan Israel dalam perjanjian Oslo Tepi Barat dan Jalur Gaza dilanda gelombang pemogokan. Kota-kota besar seperti Nablus, Hebron, Ramallah dan Gaza adalah titik-titik sentaral aksi-aksi pemogokan dan demonstrasi yang dilakukan oleh Palestina. Departemen perdagangan Palestina sampai pada tingkat penyeruan atas aksi mogok bergelombang sebagai solidaritas atas demonstrasi-demonstrasi yang berlanjut untuk terus mendukung perlawanan atas Israel. Gerakan boikot terhadap produk Israel dilakukan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Non Government Organization (NGO) dan kelompok-kelompok pemuda yang mengkampanyekan boikot.
Dari  berbagai bentuk perlawanan baik demonstrasi, boikot sampai jalan bersenjata telah dilakukan oleh rakyat Palestina sementara Israel sendiri memakai kekuatan bersenjata selain upaya tekanan melalui kebijakan-kebijakan yang memecah belah rakyat Palestina. Dilihat dari segi kekuatan ekonomi yang mampu menopang berlangsungnya konflik dengan kekuatan bersenjata jelas Israel membutuhkan dana yang tidak sedikit dan mengenai kekuatan ekonomi ini Israel ditunjang oleh Amerika Serikat yang telah mendukung Israel sejak tahun 1950 ketika mulai merebaknya perlawanan anti imperialis oleh negara-negara Arab.2 Mulai saat itu turun dana dalam jumlah besar ke Israel untuk menjaga perekonomian yang kuat di Israel serta menciptakan negara bersenjata yang tangguh. Untuk data ekonomi 2001 Israel  menerima dana sebanyak 4 milyar dolar dari Amerika Serikat, tiga milyar dolar untuk dana militer dan sisanya sebagai alat pembangunan ekonomi. Khusus untuk dana persenjataan  selama 4 tahun tahun setelah melawan negara-negara Arab tahun 1967 diturunkan dana 1,5 milyar dolar  Perbandingan kekuatan inipun sangat jauh dibanding Palestina yang hanya memperoleh dana sebanyak seratus juta dolar dalam satu tahun periode 2000-2001. Sejak tahun 1974, Amerika telah menghibahkan dana sebanyak 80 Milyar dolar untuk Israel.
Melihat latar belakang permasalahan yang ada dalam kaitannya dengan konflik yang terjadi sekarang ini maka Israel harus bertanggung jawab terhadap kekerasan yang terjadi atau kekerasan yang dilakukannya terhadap Palestina. Hal tersebut didasarkan atas faktor-faktor adanya pertanggungjawaban negara, yaitu :
-          Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tersebut.
-          Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hokum internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara.
-          Adanya kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang melanggar hokum atau karena kelalaian tersebut.
Berdasarkan ketiga faktor tersebut maka penyerangan Israel terhadap Palestina memenuhinya.
Pihak Israel memandang bahwa penyerangan yang dilakukan oleh mereka merupakan suatu tindakan pembelaan diri terhadap serangan bom bunuh diri yang dilakukan oleh warga Palestina yang beraliran keras seperti dari Pejuang Hamas. Apabila alasan itu dipakai dilihat dengan adanya upaya menolak tanggungjawab yakni keadaan darurat sebagai pembelaan diri sebagaimana ditentikan oleh Komisi Hukukm Internasional (ILC/international Law Commision)tahun 1980, jelas tetap tidak dapat digunakan karena jelas posisi Israel adalah kuat dalam segala bidang. Tetapi pernyataan pihak dari Isarel tersebut bukan suatu pembelaan karena memang melihat dari sejarah dan latar belakang permasalahan yang ada terlihat jelas bahwa Israel mempunyai kesalahan karena telah merebut wilayah dari Palestina. Untuk menyelesaikan konflik tersebut Israel mau tidak mau harus rela melepaskan wilayah yang menjadi hak dari Palestina yaitu antara lain Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerussalem yang akan dijadikan sebagai ibu kota Palestina.























BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.  Kesimpulan
Dari permasalahan sengketa antara Palestina dan Israel melalui pembahasan, dapat diambil kesimpulan :
            Bahwa sengketa antara Palestina dan Israel adalah merupakan permasalahan sengketa wilayah yang telah dilakukan pembagian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada medio Mei 1947. Ternyata pembagian wilayah yang telah dilakukan tidak dapat memuaskan kedua belah pihak dan upaya untuk menggagalkan tidak lagi diawasi secara ketat oleh PBB. Serangan Israel tidak segera diselesaikann dengan ketegasan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi Internasional yang memiliki kapaasitas untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.
            Bahwa mengenai posisi antara Palestina dan Israel terdapat ketidakadilan secara ekonomi yang mengakibatkan dukungan dalam hal persenjataan begitu besar dan memperkuat posisi Israel dalam upaya penekanannya atas Palestina dan hal ini tidak dicermati oleh PBB dan tidak ada upaya untuk ikut mengontrol masuknya bantuan untuk persenjataan bagi Israel untuk memperkuat pasukan bersenjata.

B.  Saran
Berdasarkan hasil pembahasan  maka dapat diberikan saran sebagai berikut:
            Hendaknya dalam suatu perjanjian-perjanjian Internasional disiapkan juga konsep pengawasan dan sanksi yang tegas bagi negara yang melanggar secara Internasional untuk dapat mencapai kepastian hukum. Pembatasan atas keterlibatan suatu negara yang memberi dukungan dan mengakibatkan pertentangan sampai ke tingkat konflik bersenjata seharusnya juga dikaji dan diantisipasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 



DAFTAR PUSTAKA

-          Intifada Rakyat Palestina Melawan Kediktatoran Israel, Suara Pelopor (SUPEL),Edisi VII , januari 2001, LMND Jakarta.
-          J Petras, Gambaran Tentang Globalisasi, 2000,  Australia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar