Minggu, 21 April 2013

Komisaris PT Indoguna Menambah Tersangka Suap Impor Sapi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth (MEL) sebagai tersangka. Dia disangka terlibat suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan hasil ekspos Selasa, 16 April 2013, penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Elisabeth sebagai tersangka. “MEL diduga terkait dengan pemberi dan penerimanya adalah LHI (Luthfi) dan AF (Ahmad Fathanah),” katanya, Jum’at (19/4).
Penyidik menyangka Elisabeth melakukan perbuatan seperti diatur Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan Elisabeth sebagai tersangka tentu bukan merupakan akhir dari pengembangan penyidikan.
Johan melanjutkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan mengenai adanya keterlibatan pihak yang berkaitan dengan pemberi maupun penerima suap. Berkaitan dengan pemberi suap, Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, berkaitan dengan penerima suap, penyidik telah menetapkan Luthfi dan rekannya, Ahmad Fathanah. Bagaimana dengan Menteri Pertanian Suswono yang memiliki otoritas dalam pemberian izin kuota impor daging sapi? Johan memilih tidak mau mengarah pada orang perorang. “Siapapun asal ada dua alat bukti,” ujarnya.
Ketika hukumonline berupaya untuk meminta tanggapan mengenai penetapan kliennya, Pengacara Elisabeth, Bambang Hartono tidak mengangkat teleponnya, begitu pula dengan pesan singkat. Sampai berita ini diturunkan, Bambang tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkanhukumonline ke telepon selulernya.
Elisabeth diketahui sebagai pemilik PT Indoguna. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging ini diduga memiliki kepentingan untuk mengurus ketersediaan kuota impor daging sapi di Kemetan. Sempat terjadi pertemuan di Medan, Sumatera Utara yang dihadiri Suswono, Luthfi, dan Elda Deviane Adiningrat terkait pengurusan kuota.
Suswono, Luthfi, Elisabeth, dan Elda pernah mengakui adanya pertemuan tersebut. Namun, melalui kuasa hukumnya, Luthfi, Elisabeth, dan Elda membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging. Elisabeth tercatat sebagai mantan Ketua Asosiasi Importir Daging Indonesia (AIDI).
Sedangkan, Elda merupakan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia (ABI). Pengacara Elda, John Pieter Nazar sempat menyatakan kehadiran Direktur PT Radina Niaga Mulia itu sebatas menemani Elisabeth. Pertemuan dilakukan hanya untuk membahas permasalah mengenai perbedaan data yang dimiliki Kementan dengan AIDI.
Menurut John, pertemuan di Medan digagas oleh Luthfi. Pengacara Luthfie, Mohammad Assegaf yang sempat menemani kliennya dalam pemeriksaan di KPK, pernah mengamini mengenai pertemuan itu. Elisabeth yang mewakili AIDI meminta Kementan melakukan uji publik karena terdapat ketidakcocokan data dengan asosiasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Luthfi dan Fathanah juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang karena berdasarkan pengembangan, penyidik menemukan sejumlah aset yang dibeli Fathanah dan Luthfi dari harta kekayaannya yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap empat unit mobil Toyota FJ Cruiser, Alphard, Prado, dan Mercedes Benz milik Fathanah. Namun, dari semua mobil yang disita, diduga hanya sebagian yang dimiliki Fathanah. Ada satu unit mobil yang diduga milik Luthfi dengan menggunakan nama orang lain.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua perwakilan PT Indoguna, Juard dan Arya yang memberikan uang Rp1 miliar kepada Fathanah. Pria yang belakangan diketahui sebagai orang dekat Luthfie ini kemudian ditangkap KPK pada Selasa malam (29/1) bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan, Maharani dilepaskan karena tidak memiliki hubungan dengan kasus yang disangkakan KPK terhadap keempat orang tersebut. Uang yang diberikan PT Indoguna kepada Luthfie melalui Fathanah diduga berkaitan dengan kebijakan impor daging sapi yang akan diberlakukan di Kementan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar