Rabu, 24 April 2013

Kemenkumham Jamin Keabsahan Sertifikat Fidusia


Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjamin keabsahan sertifikat fidusia yang diterbitkan melalui cara online. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Aidir Amin Daud, keabsahan sertifikat itu ditunjukkan dengan adanya tandatangan elektronik dari masing-masing Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham.
“Kita minta tandatangan virtual, alasannya untuk keabsahan (sertifikat, red). Akhirnya, diberikan dari semua Kanwil,” ujar Aidir dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (22/4).
Selain tandatangan elektronik dari tiap perwakilan Kemenkumham, kata Aidir, sertifikat juga sudah dibubuhi stempel. Menurutnya, pembubuhan stempel basah pada sebuah sertifikat yang dikeluarkan Ditjen AHU sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu. “Di dunia ini hanya ada empat negara yang masih pakai stempel yaitu Rusia, Indonesia dan dua negara lain di Afrika. Enggak ada masalah soal ini,” tutur Aidir.
Ia mempersilahkan apabila ada masyarakat yang ingin mempersoalkan sertifikat fidusia yang keluar dengan cara di-print oleh masing-masing notaris. Menurut Aidir, Kemenkumham sebagai pihak yang mengeluarkan izin sertifikat sudah tegas menyatakan bahwa sertifikat tersebut sah. Jika ke depannya ada persoalan, Kemenkumham siap mempertanggungjawabkan sertifikat yang telah diterbitkannya.
“Ada SK dari Menteri (Hukum dan HAM) untuk membackup kegiatan ini. Niat kami untuk percepat proses lembaga penjamin. Kami yang berikan jaminan, kami yang menyatakan itu absah,” ujar Aidir.
Sejak dibukanya sistem pendaftaran fidusia secara online beberapa waktu lalu, Aidir mengaku, pendaftaran fidusia yang tercatat di Ditjen AHU semakin lama semakin banyak. Bahkan, sebelum cara online pendaftar hanya sekitar 2000 sampai 3000 orang. Sedangkan sekarang setelah cara online diterapkan, minimal sehari 20 ribu pendaftar yang tercatat di Ditjen AHU.
Bahkan, kata Aidir, nilai rata-rata nilai uang pendaftaran fidusia yang masuk dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehari Rp1,5 miliar. “Misalnya hari Jumat tanggal 19 April, jumlah pendaftarnya 23.960 orang. Dengan total nilai Rp1,3 miliar. Ini baru hari Jumat yang waktunya pendek,” ujarnya.
Ia mengaku hingga kini pendaftaran fidusia dengan cara online terkadang menemui hambatan di server. Misalnya, kelambatan server dalam menampung semua kegiatan pendaftaran yang dilakukan di seluruh Indonesia. Atas dasar itu, ia menyarankan ke notaris selaku operator pendaftaran fidusia via online agar mendaftarkan fidusia mulai malam hingga dini hari. Cara ini diyakininya akan membuat jaringan internet menjadi cepat karena jarang penggunanya.
Agar server tak lagi menjadi sesuatu yang dikeluhkan pihak penjamin, Aidir mengatakan, Ditjen AHU berencana akan melakukan pengadaan server dengan nilai Rp5 miliar. Menurutnya, pengadaan ini sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi dilakukan agar saat melakukan pengadaan barang dan jasa Ditjen AHU memperoleh cara-cara yang sesuai dengan peraturan.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia menyatakan wajar apabila masyarakat cemas dengan keabsahan sertifikat yang lahir dari cara online. Namun, ia menyarankan agar masyarakat tak perlu cemas karena Ditjen AHU selaku pihak yang menerbitkan sertifikat sudah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terburuk.
Atas dasar itu, kata Wiwie, asosiasi menyambut baik pendaftaran fidusia melalui online ini. Menurutnya, cara online seperti ini dapat mengurangi ongkos pendaftaran yang selama ini dilakukan dengan cara manual atau pergi langsung ke Kanwil Kemenkumham. “Kami lihat dalam pelaksanaannya online ini akan timbulkan hal positif untuk industri pembiayaan. Kami dukung dan meyambut baik pendaftaran fidusia online ini,” katanya.
Deputi II bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoli F Pardede, menyambut baik hal ini. Menurutnya, agar penanganan fidusia mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaannya berjalan lancar, diperlukan koordinasi yang baik antar lembaga yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selau pihak yang terkait masalah PNBP, OJK pengawasan di sektor pembiayaan, serta Kepolisian selaku aparat penegak hukum yang menangani persoalan jika ke depannya terjadi masalah pidana.
“Perlu ada koordinasi antar lembaga ini. Kita memastikan tidak ada hal-hal yang menyebabkan konsumen dirugikan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar