Sabtu, 13 April 2013

Kekuasaan Orang Tua Terhadap Harta Kekayaan Anak


Sebelumnya, kita harus ketahui dulu berapa usia anak tersebut. Usia anak akan menentukan apakah anak tersebut cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau tidak.
 
Tentang hal ini, perlu kami sampaikan bahwa saat ini masih ada perbedaan dalam hal batasan usia dewasa atau batasan usia anak dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan, berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
 
Bagaimanapun, sehubungan dengan hal tersebut, dalam artikel ini kami berasumsi bahwa usia anak tersebut di bawah atau belum mencapai 18 tahun (simak juga artikel Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan).
 
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan Nasional (hal. 192) mengatakan bahwa kekuasaan orang tua pada prinsipnya meliputi:
1.    Kekuasaan terhadap pribadi seorang anak;
2.    Kekuasaan terhadap harta kekayaan anak.
 
Selain itu, di dalam Pasal 307 KUHPer juga diatur bahwa setiap pemangku kekuasaan orang tua terhadap seorang anak belum dewasa, harus mengurus harta kekayaan anak itu.
 
Melihat pada ketentuan-ketentuan tersebut, kekuasaan orang tua juga termasuk mengurus harta anaknya dalam lalu lintas hukum, termasuk menjual atau menggadaikan barang milik anak. Pengecualiannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Perkawinan yaitu, orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap milik anaknya tersebut, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
 
Mengenai apa itu barang tetap tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Perkawinan, oleh karena itu kita merujuk kepada ketentuan dalam KUHPer. Tentang benda tetap atau dalam KUHPer disebut dengan benda tidak bergerak, diatur dalamPasal 506 – Pasal 508 KUHPer. KUHPer sendiri tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan benda tetap/benda tidak bergerak. Mengenai hal ini, Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62) mengatakan bahwa suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tak bergerak;
1.    karena sifatnya. Adapun benda yang tak bergerak karena sifatnya adalah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara lansung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu.  
2.    karena tujuan pemakaiannya. Benda tak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk mengikuti tanah dan bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya mesin-mesin dalam pabrik.
3.    karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang. Benda tak bergerak yang ditentukan oleh undang-undang adalah segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
 
Jadi, jika harta kekayaan yang dimiliki oleh si anak dalam bentuk benda-benda tetap/tak bergerak sebagaimana disebutkan di atas, maka orang tua tidak boleh menjualnya kecuali apabila kepentingan anak tersebut menghendakinya. Dengan kata lain, orang tua dibolehkan menjual benda tetap milik anak jika kepentingan anak tersebut menghendakinya. Jadi, dalam hal ini kata kuncinya adalah jika kepentingan si anak menghendaki. Orang tua harus dapat membuktikan dan meyakinkan si anak bahwa tindakan orang tua menjual benda tetap si anak adalah untuk kepentingan si anak, dan bukan untuk orang tua atau orang lain. Misalnya, menjual harta tetap milik anak untuk membantu pembiayaan pendidikan anak.
 
Kemudian, jika ketentuan Pasal 48 UU Perkawinan diartikan secara a contrario, maka orang tua boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang bukan tetap (benda bergerak) milik anaknya. Dengan demikian, untuk benda bergerak, orang tua dapat menjual benda milik si anak. Contoh benda bergerak adalah handphone, motor, dan lain-lain.
 
Mengenai hak orang tua menikmati harta kekayaan anaknya, kita dapat merujuk pada Pasal 311 KUHPer yang menyatakan bahwa orang tua boleh menikmati segala hasil harta kekayaan anaknya yang belum dewasa. Pengecualiannya diatur dalam Pasal 313 KUHPer yaitu orang tua tidak berhak menikmati barang milik si anak, yang;
1.    diperoleh si anak adalah karena kerja dan usahanya sendiri;
2.    dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka (anak tersebut), dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orang tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya
 
Mengacu pada ketentuan Pasal 313 KUHPer, bahwa jika barang tersebut (baik benda bergerak maupun benda tetap) diperoleh atas hasil kerja si anak sendiri atau didapatkan dari hibah, orang tua tidak berhak untuk ikut menikmati barang milik si anak tersebut. Jika menikmati barang tersebut saja tidak boleh, apalagi menjual di mana seseorang harus memiliki kekuasaan atas benda tersebut untuk dapat menjualnya.
 
Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel yang berjudul Pengurusan Harta Kekayaan Anak yang Belum Dewasa.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
1.    Sudarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional. PT Rineka Cipta.
2.    Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar