Rabu, 24 April 2013

Jaminan Sertifikat Fidusia Berpotensi Pidana


Jaminan Sertifikat Fidusia Berpotensi Pidana
Kemenkumham selenggarakan seminar perlindungan jaminan fidusia. Foto: Sgp
Menteri Keuangan Agus Martowardojo baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2012tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Pasal 5 dalam PMK itu menyatakan, adalahsuatu pelanggaran jika perusahaan pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia pada waktu yang ditentukan dan sebagai akibatnya dikenai sanksi administratif.Namun, beberapa kalangan menilai ada potensi lain yang timbul dari sekadar pelanggaran akibat tidak didaftarkannya jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, yakni tindak pidana penggelapan atau korupsi.

Ahli Keuangan Negara Erman Rajagukguk mengatakan, jika perusahaan pembiayaan telah menarik uang dari konsumen untuk membayar jaminan sertifikat fidusia, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak didaftarkan maka timbul suatu tindak pidana penggelapan.

“Perjanjian fidusia kan dibuat dihadapan notaris dan wajib didaftarkan. Kalau perusahaan pembiayaan sudah meminta uang dari konsumen namun tidak mendaftarkannya, itu penggelapan,” katanya dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (17/9).

Lebih lanjut, Guru Besar FHUI itu mengatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia merupakan suatu kewajiban dan inilah yang membedakan perjanian fidusia dengan perjanjian perdata biasa. Tambahan lagi, mengingat uang pendaftaran jaminan fidusia masuk dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sehingga hal ini tidak semata-mata pelanggaran.

Sekretaris Jamintel, Abdul Taufik,menambahkan bahwa potensi tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, tetapi juga bisa dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM selaku pihak yang memproses pendaftaran jaminan fidusia. “Bila kementerian sudah  menerima pendaftaran jaminan fidusia, tapi uang pendaftaran tersebut tidak disetor ke kas negara maka terjadi tindak pidana,” katanya.

Sumber dari kepolisian yang diwakili oleh Kasubid Reskrimsus Mabes Polri, Syahardiantono, mengatakan bahwa potensi tindak pidana dalam jaminan fidusia ada juga yang berasal dari konsumen,dimana objek yang dijaminkan fidusia,dijaminkan lagi oleh konsumen kepada pihak lain.

Potensi tindak pidana lain yang umumnya terjadi adalah manakala konsumen selaku debitur cedera janji, mengelak untuk membayar dan perusahaan pembiayaan mengandalkan kekuatandebt collector untuk meminta bayaran debitur.

Tindak pidana yang muncul bisa berupa penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan bahkan sampai pada tindak pidana pembunuhan.“Untuk kasus-kasus seperti itu, tindak pidana yang muncul tidak selamanya disebabkan oleh perusahaan pembiayaan, tetapi juga dari pihak konsumen,” terangnya.

Untuk menghadapi persoalan tersebut, kepolisian mensiasatinya melalui Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar