Rabu, 24 April 2013

Izin Usaha Tambang Tak Sebanding Persoalan


Izin Usaha Tambang Tak Sebanding Persoalan
Perizinan usaha tambang tak sebanding dengan persoalan. Foto: SGP
Perizinan tambang menggelembung seperti tak terkontrol. Setidaknya, tiap hari 6-7 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan sejak 2008. Terdapat 5171 IUP dari 8263, berkategori Clean & Clearberdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ini menunjukkan, banyaknya perizinan tak sebanding dengan persoalan lingkungan, kesejahteraan, sosial budaya dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 
 
Dunia politik dan demokrasi saat ini dinilai telah menjadikan industri tambang sebagai mesin uang politik. Perebutan dan mempertahankan kekuasaan tak lepas dari keterlibatan pengusaha dan perusahaan tambang. Otonomi daerah pun memperburuk pengelolaan sumberdaya alam. “Kebanyakan izin-izin tambang dikeluarkan menjelang dan beberapa saat pasca pemilukada,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Andri S Wijaya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (13/1). 
 
Menurutnya, hampir tak ada kawasan yang tak bisa ditambang. Pertimbangan kondisi dan kerentanan fisik wilayah maupun sosial bukan soal untuk masuknya investasi tambang. Taman Nasional diturunkan statusnya lalu dikonversi menjadi lahan tambang, pesisir rawan gempa dan tsunami, pulau-pulau kecil yang rentan tenggelam, juga kawasan padat huni tetap dibor seperti pada kasus lumpur Lapindo. 
 
Dikatakan Andri, industri pertambangan telah menjadi monster sumber penghancuran bagi keberlanjutan hidup warga, khususnya di sekitar kawasan tambang. “Industri yang ditempatkan sebagai ujung tombak pembangunan dan devisa negara, justru merupakan ancaman nyata bagi keselamatan dan daya pulih produktivitas warga, serta keberlanjutan fungsi-fungsi alam,” ujarnya.
 
Tak bisa dipungkiri lagi, sambung Andri, pertambangan sangat signifikan memiskinkan rakyat. Ribuan izin tambang yang ada saat ini hampir semuanya berada di pedesaan atau pedalaman dekat hutan dan pesisir pantai. Ironisnya, mayoritas rakyat dilokasi tersebut hanya bekerja sebagai petani dan nelayan. 
 
Faktanya kantong kemiskinan justru berada di provinsi atau kabupaten tempat operasi tambang. Sebut saja Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, NTB, NTT dan Papua, dimana tambang beroperasi lama dan memiliki ratusan izin. 
 
Provinsi
Jumlah Izin Tambang*
Jumlah kontrak Migas
Persentase Penddk Miskin**
Kota
Desa
Sumatera Selatan
189
29
16,73
14,67
Bangka Belitung
303
-
4,39
8,45
Jawa Timur
209
24
10,58
19,74
Kalimantan Timur
788
25
4,02
13,66
Kalimantan Selatan
261
2
4,54
5,69
NAD
75
4
14,65
23,54
NTT
56
1
13,57
25,10
Papua
9
22
5,55
46,02
* Berdasarkan hasil Rekonsiliasi nasional IUP Dirjen Minerbapabum 2011
** BPS 2011

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, sepakat ada relasi kuat antara meningkatnya izin pertambangan dengan peristiwa politik. Kondisi yang terlihat, katanya, izin usaha pertambangan di kabupaten meningkat setiap terjadi pemilihan kepada daerah.
 
“Direktorat Jenderal Pajak juga kesulitan melakukan pencatatan perusahaan yang menjadi wajib pajak dari sektor minyak, gas, mineral, dan batubara. Akibatnya, penerimaan pajak tahun lalu tak optimal,” katanya. 
 
Untuk diketahui, sebagai upaya merenegosiasi kontrak, pemerintah baru saja membentuk tim evaluasi kontrak karya pertambangan batubara. Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 yang diteken 10 Januari 2012 lalu. Tim ini bertugas mengevaluasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Selain itu, tim ini menetapkan penyelesaian luas wilayah kerja dan penerimaan negara sebagai posisi pemerintah dalam renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara itu. 
 
Tim evaluasi juga akan menetapkan langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara dalam pengelolaan atau pemurnian mineral dan batubara. Nantinya, tim ini akan memberikan pertanggungjawaban dan laporan kepada presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini akan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Masa tugasnya hingga Desember 2013 mendatang. 
 
Tim dipimpiMenteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa. Anggotanya terdiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang juga merangkap ketua harian. Selain itu terdapat, Menteri Keuangan Agus Martowardoko, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo dan Kepala BKPM. Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite bertindak sebagai sekretaris. 
 
Peran Bank
Meningkatnya izin pertambangan di Indonesia, tak lepas dari sebuah skema investasi asing secara langsung atau Foreign Direct Investment (FDI). Merger (penggabungan) dan akuisisi lintas batas merupakan salah satu pendorong utama meningkatnya FDI. Perkembangan selanjutnya, investasi dalam bentuk penyertaan modal keuangan atau portofolio. Dalam hal ini investasi modal keuangan dalam bentuk saham-saham dan modal pinjaman. “Perbankan besar banyak terlibat kebijakan di Indonesia,” ungkap Andri. 
 
Menurutnya, orientasi ekspor menjadi salah satu syarat lembaga multilateral seperti International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan International Financial Institute (IFIs). International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA) mendanai sektor tambang pertama kali pada 1975. Berikutnya negara maju seperti Japan Bank of International Coorporation (JBIC), Asia Bank Development (ADB), Bank Central Asia (BCA), Royal Bank of Canada, juga ABN Amro Bank. 
 
Perusahaan tambang di Indonesia juga tak lepas dari pendanaan tersebut. Andri mencontohkan, PT Freeport Indonesia dari Bank Mandiri, PT Meares Soputan Mining di Sulawesi Utara dari BRI, PT Dairi Prima Mineral Sumatera Utara dari BNI, Kitadin dari BCA, dan PT Berau Coal dari Bank Permata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar