Rabu, 24 April 2013

Ini Dia Update Renegosiasi Kontrak Minerba Belasan amandemen kontrak tambang siap diteken. Ada klausul kontrak yang sulit disepakati..


Proses renegosiasi kontrak terus dilakukan Pemerintah. Sejauh ini ada tren positif dalam proses tersebut meskipun ada juga hambatan yang dihadapi. Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)  menyebutkan ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, menjelaskan ada 13 kontrak tambang yang dalam waktu dekat diteken. Proses renegosiasi kontrak tambang tersebut diklaim sudah rampung. Dari jumlah itu, lima berupa kontrak karya (KK) dan delapan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Secara keseluruhan, jelas Thamrin, sudah ada 69 perusahaan tambang yang setuju dengan poin-poin renegosiasi. Mayoritas (60 perusahaan) adalah perusahaan yang terikat PKP2B. Kementerian ESDM berkewajiban melaporkan perkembangan itu kepada Menko Perekonomia sebagai Ketua Tim Evaluasi Penyesuaian KK dan PKP2B.
Merujuk pada proses renegosiasi yang berlangsung selama ini ada enam poin penting yang menjadi perhatian. Keenam poin tersebut adalah luas wilayah tambang, jangka waktu, jumlah royalti yang harus dibayarkan, pembangunan smelter, penggunaan jasa dalam negeri, dan divestasi. Titik temu paling sulit dicapai jika menyangkut luas wilayah, jangka waktu, dan royalti.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo mengatakan proses renegosiasi sangat tergantung pada karakteristik kontrak. Faktanya, ada yang sulit, dan ada yang mudah disepakati. Kesulitan lazimnya muncul jika ada klausul yang tak memuat kemungkinan amandemen kontrak jika ada perubahan regulasi.
Seharusnya, jika ada perubahan regulasi, kontrak tambang bisa diamandemen. Dalam praktek, ternyata tak semudah membalik telapak tangan.
Namun Sony mengklaim ada perkembangan positif proses renegosiasi. “Tahun ini penyelesaiannya sudah lumayan. Sudah banyak yang beres,” ujarnya kepada hukumonline.
Thamrin mengakui perundingan bisa berjalan alot jika menyangkut hal krusial tertentu. Misalnya royalti yang harus dibayar kontraktor. Kontraktor relatif menyepakati usulan 3,75 persen. Cuma, ada permintaan agar pemerintah memperhitungkan juga corporate tax 25 persen yang dibebankan kepada perusahaan kontraktor. Ternyata, ada juga perusahaan yang membayarcorporate tax  di atas angka 25 %. PT Freeport Indonesia, misalnya, diakui masih keberatan atas royalti karena perusahaan asal Amerika Serikat ini masih membayar corporate tax  hingga 40 persen.
Lambat?
Meskipun Kementerian ESDM mengklaim proses renegosiasi positif, tetap ada catatan kritis dari anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy dan Direktur Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan.
Bobby mengatakan renegosiasi KK dan PKP2B harus sudah selesai pada akhir tahun 2013. Kalau lewat dari Desember 2013, sama saja membiarkan ada pelanggaran UU Minerba. Untuk mendorong percepatan proses renegosiasi kontrak itulah DPR membentuk Panitia Kerja (Panja). "Panja Minerba menargetkan renegosiasi KK tahun ini harus selesai. Jika tidak selesai setelah Desember 2013, maka (kontrak-red) bertentangan dengan Undang-Undang.  Karena seharusnya KK telah berubah  menjadi IUP," ungkapnya kepada hukumonline. IUP adalah Izin Usaha Pertambangan.
Kalau kontrak tambang dinyatakan ilegal, Bobby khawatir, berimbas pada status hukum royalti yang dibayarkan. Kalau KK-nya ilegal maka, tegas Bobby, “segala hak yang diterima pemerintah juga seharusnya ilegal”.
Sony menilai warning yang disampaikan Bobby sebagai pernyataan politik yang bermaksud mendorong agar pemerintah terus melakukan renegosiasi. Bagi Sony, Pasal 169 huruf b UU Minerba lebih sebagai awal tahun proses renegosiasi, bukan menentukan proses renegosiasi hanya berlangsung satu tahun.
Kontrak karya tambang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terbaru mungkin saja dipersoalkan secara hukum. IHCS salah satunya. Gunawan dan kawan-kawan telah pernah menggugat KK pemerintah dengan PT Freeport ke pengadilan. Untuk sementara, gugatan IHCS kandas. Tetapi menurut Gunawan kontrak-kontrak tambang, termasuk dengan Freeport harus disesuaikan dengan hukum Indonesia.
Ia berpendapat proses rengosiasi berjalan lamban. Salah satu penyebabnya, pemerintah dilanda kekhawatiran berperkara di arbitrase internasional jika memaksakan renegosiasi kontrak. Kekhawatiran itu, lanjut Gunawan, tak perlu ada jika pemerintah sadar betul atas kedudukan dan kedaulatan hukum nasional. “pemerintah punya kapasitas besar untuk melakukan renegosiasi guna menegakan kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat. Pemerintah dan DPR yang ada malah lebih meliberalisasi pertambangan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar