Sabtu, 27 April 2013

Apakah Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Dapat Jamsostek?


Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, dapat saya jelaskan berurutan, sebagai berikut:
1. Ketentuan hukum dan peraturan (yang mengatur) mengenai tenaga kerja Indonesia ("TKI") yang bekerja di luar negeri secara umum diatur dalamUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU No. 39 Tahun 2004”). Kemudian, secara khusus diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang merupakan ketentuan pelaksanaan undang-undang dimaksud, -antara lain- adalah sebagai berikut:
c.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-14/Men/X/2010 Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“Permenakertrans No. Per-14/Men/X/2010”);
d.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/Men/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meneteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/Men/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia(“Permenakertrans No. 07/Men/V/2010”).
e.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-262/Men/XI/2010 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Izin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri.
 
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, ada beberapa macam cara dan mekanisme penempatan TKI (bekerja) di luar negeri, antara lain:
a)    ada TKI yang bekerja di luar negeri (pada umumnya di sektorinformal) yang dikirimkan melalui PPTKI-S (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang dulu disebut “PJTKI” (vide Pasal 12 jo Pasal 10 huruf b UU No. 39 Tahun 2004);
b)    ada juga TKI yang bekerja (pada sektor formal) yang dikirim (ditempatkan) oleh Lembaga-lembaga Pemerintah, seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri atau “BNP2TKI” (vide Pasal 11 jo Pasal 10 huruf a dan Pasal 94 UU No.39 Tahun 2004 dan PP No. 4 Tahun 2013);
c)    TKI dapat juga bekerja di LN sebagai TKI mandiri atas dasar calling visa, berdasarkan lamaran sendiri (pada perusahaan-perusahan di luar negeri) melalui jaringan internet (vide Pasal 52 Permenakertrans No. Per-14/Men/X/2010);
d)    Ada juga TKI bekerja di LN untuk perusahaan sendiri melaluirotasi/reposisi dalam rangka kebutuhan atau pengembangan karir dengan sistem “intra-corporate transfer“ pada suatu cabang / perwakilan luar negeri atau perusahaan yang tergabung dalam holding company (Parent Company and Subsidiary), perusahaan trans-nasional atau perusahaan multi-nasional (vide Pasal 26 UU No. 39 Tahun 2004 dan Pasal 49 Permenakertrans No. Per-14/Men/X/2010).
e)    Demikian juga TKI bekerja di luar negeri karena adanya hubungan kemitraan dengan perusahaan di luar negeri (atas dasar kemitraan,partnership and business relation yang bersifat temporary dalam waktu singkat), misalnya TKI bekerja sebagai installer atau after sales services (ini dilakukan sesuai asas kebebasan berkontrak).
f)    Termasuk dalam katagori bekerja di luar negeri, adalah bekerja di kantor-kantor perwakilan -kedutaan atau konsuler- suatu negara sahabat di Indonesia (sebagai host country), khususnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Mengenai hal ini tidak ada pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan RI.
g)    Demikian juga, dikualifikasikan sebagai TKI bekerja di luar negeri apabila seseorang (TKI) bekerja di suatu kapal berbendera asing, walau keberadaannya (kapal dimaksud) berada di wilayah perairan (yurisdiksi) Indonesia, NKRI (vide Penjelasan Pasal 28 UU No. 39 Tahun 2004).
 
Berbagai macam cara TKI bekerja di luar negeri seperti tersebut di atas, adalah mekanisme yang dilakukan secara formal (documented). Ada juga cara lain yang banyak dipraktikkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab mengirim TKI ke luar negeri secara illegal (undocumented). Justru praktik yang disebutkan terakhir inilah yang paling rentan dan sangat berpotensi menjadi masalah dan paling sering diekspos oleh “media”, termasuk TKI yang dipulangkan paksa oleh Pemerintah (Pelita, 11 Desember 2009, hal.12).
 
Pertanyaannya, pada kategori mana Saudara bekerja/ditempatkan di luarnegeri? Setiap kategori tersebut, berbeda karakteristik dan persyaratan serta konsekuensinya. Sayangnya, Saudara tidak menjelaskan (detail) bagaimana Saudara sehingga bekerja (ditempatkan) di luar negeri pada outsourcing company yang melakukan layanan catering. Apakah melalui pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKI-S)/pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia pemerintah (PPTKI-P) atau melalui lembaga intra-corporate transfer, atau berangkat sendiri (calling visa) ataukah yang jenis lainnya? Selain itu, pertanyaan berikutnya, apakah Saudara yang documentedatau undocumented? Asumsi saya, (mungkin) Saudara dikirim dan ditempatkan oleh perusahaan PPTKI-S yang ada legalitas formalnya (documented).
2. Apabila legalitas Saudara adalah TKI formal dan documented, maka dapat saya sampaikan, bahwa secara garis besar hak-hak tenaga kerja Indonesia yang bekerja luar negeri (TKI-LN), yakni ada yang secara umum diatur dalam (diberikan oleh) peraturan perundang-undangan, baik oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, maupun (kemungkinan) oleh peraturan perundang-undangan negara tujuan (penempatan), dan ada yang secara khusus diperjanjikan oleh para pihak, khususnya dalam perjanjian kerjaantara TKI dengan pengguna TKI. Hak-hak dimaksud, ada hak-hak pra penempatan, hak selama penempatan dan ada juga hak purna penempatan. Demikian juga, hak-hak tersebut sangat erat kaitannya dengan kategori dan mekanisme penempatan TKI di luar negeri (sebagaimana disebutkan di atas). Artinya, berbeda kategori, tentu saja berbeda pula hak-haknya.

Terkait dengan pertanyaan Saudara, hak-hak (selama penempatan/bekerja di luar negeri) yang secara umum diatur dalam peraturan perundang-undangan RI yang berlaku bagi TKI yang dikirim melalui PPTKI-S, antara lain:
a.    Asuransi TKI (selama penempatan/bekerja di luar negeri), meliputi:
-   Pertanggungan gagal ditempatkan (dikirim ke luar negeri)
-   Asuransi kematian (meninggal dunia);
-   Asuransi sakit;
-   Kecelakaan yang mengakibatkan cacat;
-   Pemutusan hubungan kerja (PHK)
-   Asuransi menghadapi masalah hukum;
-   Jaminan upah tidak dibayar (sesuai perjanjian kerja)
-   Asuransi pemulangan TKI bermasalah;
-   Asuransi tindak kekerasan fisik dan/atau seksual;
-   Asuransi hilangnya akal-budi
-   Asuransi pindah tempat kerja yang tidak sesuai ketentuan
(sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 68 ayat [1] UU No. 39 Tahun 2004 jo Pasal 2 jo Pasal 25 ayat [1] huruf b dan Pasal 26 ayat [4] huruf c Permenakertrans No.07/Men/V/2010);
Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi perusahaan PPTKI-S untuk mengikut-sertakan TKI-LN yang akan ditempatkan dalam programjamsostek (sesuai UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja seperti layaknya TKI (pekerja/buruh) yang bekerja pada perusahaan-perusahaan Indonesia di dalam negeri. Akan tetapi,hanya diwajibkan untuk mempertanggungkan setiap TKI padaAsuransi TKI sebagaimana tersebut di atas. Walaupun untuk TKI-LN tertentu, seperti TKI-LN yang dikirim melalui sistem intra-corporate transfer untuk kepentingan perusahaan sendiri harus diikutkan dalam program jamsostek dan/atau asuransi lainnya yang sejenis (vide Pasal 26 ayat [2] huruf e UU No. 39 Tahun 2004).
 
Apabila TKI tidak diikutsertakan dalam program pertanggungan Asuransi TKI, maka PPTKI-S akan bertanggung-jawab dan wajib dikenakan penalty untuk menanggung risiko terhadap tenaga kerja yang di tempatkan di luar negeri (TKI-LN). Apabila PPTKI-S yang bersangkutan wanprestasi dan/atau mengabaikan tanggung-jawabnya, maka dana deposit yang disetorkan a.n. Menteri Tenaga Kerja akan dicairkan untuk membiayai dan menanggulangi permasalahan yang diderita oleh seseorang TKI bermasalah (Pasal 13 ayat [1] huruf c UU No. 39 Tahun 2004 dan Pasal 17 huruf b PP No. 3 Tahun 2013).
b.    Di samping itu, ada bantuan dan perlundungan kekonsuleran (pelaporan kedatangan dan kepulangan) sebagaimana dimaksud Pasal 71 UU No. 39 Tahun 2004 jo Pasal 17 huruf b PP No. 3 Tahun 2013;
 
3. Apabila terdapat PPTKI-S yang tidak mengikut-sertakan TKI-LN yang akan ditempatkan di luar negeri, seharusnya TKI yang bersangkutan tidak diizinkan untuk ditempatkan, karena salah satu syarat uatama penempatan TKI-LN adalah wajib dipertanggungkan pada Asuransi TKI sebagaimana tersebut di atas. Jika (benar-benar) terdapat TKI-LN yang tidak diikutsertakan pada program Asuransi TKI, maka kemungkinan hal itu dilakukan secara illegal(undocumented). Hal seperti itu tentu saja dapat dilaporkan kepada instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk kepada BNP2TKI, baik di masing-masing “Dinas“ daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota), atau dapat juga dilaporkan langsung kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
Dasar hukum:
4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-14/Men/X/2010 Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“Permenakertrans No.Per-14/Men/X/2010”);
5.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/Men/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Meneteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/Men/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (“Permenakertrans No. 07/Men/V/2010”).
6.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-262/Men/XI/2010 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Izin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar