Sabtu, 13 April 2013

Apakah Bisa Dipenjara Gara-gara KPR Macet?


Kami berasumsi bahwa rumah Anda tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
 
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
 
Pada dasarnya, jika Anda wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban Anda) atas perjanjian kredit Anda dengan Bank, merujuk pada Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, Bank memiliki hak untuk menjual objek Hak Tanggungan dan mengambil pelunasan atas utang Anda dari hasil penjualan rumah Anda tersebut.
 
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a.    hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b.    titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
 
Dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan dikatakan bahwa dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada utangnya, sisa hasil penjualan objek Hak Tanggungan menjadi hak pemberi Hak Tanggungan (dalam hal ini yaitu Anda sebagai debitur dan pemberi Hak Tanggungan).
 
Di sisi lain, jika hasil penjualan objek Hak Tanggungan tersebut tidak cukup untuk melunasi utang Anda, tentu saja ini berarti Anda masih mempunyai utang yang harus dilunasi kepada Bank. Atas utang tersebut, Bank dapat melakukan gugatan wanprestasi.
 
Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata, yang mana atas gugatan tersebut penggugat dapat menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan (Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
 
Masalah dalam perjanjian utang piutang adalah masalah dalam hukum privat (hubungan pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya). Sedangkan, hukuman penjara yang adalah salah satu hukuman pidana (Pasal 10Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang berlaku dalam hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antarmasyarakat luas). Sehingga dalam hal Anda masih mempunyai utang untuk dilunasi kepada kreditur, semestinya kreditur tidak membawa masalah tersebut ke dalam ranah pidana.
 
Mengenai gugatan wanprestasi, Anda dapat membaca beberapa artikel-artikel berikut ini:
c.     PMH dan wanprestasi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar