Jumat, 19 April 2013

Apakah Anak Boleh Menolak Jadi Saksi?


Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami berasumsi ada dua masalah yang Anda tanyakan: (i) apakah anak berhak menolak menjadi saksi; dan (ii) apakah ada peraturan yang mengatur perlindungan saat anak menjadi saksi.
 
Saksi dalam hukum acara pidana adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Putusan Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2011 lalu sudah memperluas makna saksi ini. Anak yang memenuhi kriteria saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) bisa memberikan keterangan sebagai saksi.
 
Pada dasarnya, dalam hukum acara pidana kesaksian itu bersifat imperatif, yaitu saksi bisa dipaksa untuk memberikan keterangan ke persidangan. Tetapi, Undang-Undang sebenarnya memberi ruang bagi seorang saksi untuk tidak memberikan kesaksian karena alasan-alasan. Pasal 168 KUHAP menegaskan orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu:
a.    Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b.    Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
c.    Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
 
Bagaimana kalau anak tak memenuhi kriteria tersebut? Mari kita lihat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). UU Perlindungan Anak memberikan hak kepada anak berupa perlindungan khusus, jika si anak tersebut berhadapan dengan hukum. Situasi berhadapan dengan hukum termasuk dalam pengertian menjadi saksi. Perlindungan khusus tersebut dilaksanakan melalui cara-cara:
a.         Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
b.         Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c.         Penyediaan sarana dan prasarana khusus
d.         Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua/keluarga, serta
e.         Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
 
Khusus anak yang berhadapan dengan hukum, sebenarnya sudah cukup banyak aturan yang bisa dijadikan rujukan, baik konvensi internasional, misalnya Konvensi Hak Anak (KHA) maupun nasional. Yang terbaru adalah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Sistem Peradilan Pidana Anak”). Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak diatur secara khusus mengenai ‘anak saksi’, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 5 UU Sistem Peradilan Pidana Anak).
 
Pasal 18 UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengharuskan semua aparat penegak hukum memperlakukan anak saksi sesuai dengan kepentingan terbaik si anak. Undang-Undang ini banyak memberikan rambu lain kepada aparat penegak hukum dalam rangka perlindungan kepada anak, termasuk anak yang menjadi saksi perkara pidana.
 
Kami menyarankan Anda membaca lebih lanjut peraturan teknis penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2009 yang mengatur langkah-langkah menangani ABH.
 
Dari berbagai rujukan itu, Anda akan menemukan jawaban bahwa anak berhak menolak menjadi saksi untuk suatu perkara pidana. Kalaupun karena urgensi kesaksiannya, maka anak boleh tidak disumpah saat memberikan keterangan (Pasal 171 KUHAP).
 
Bagaimana dengan hukum acara perdata? Saksi dalam hukum acara perdata sangat penting. Silakan baca artikel klinik hukumonline mengenai Fungsi Saksi dalam Pembuktian Perjanjian Bawah Tangan. Agak berbeda dari hukum acara pidana yang bersifat imperatif, dalam hukum acara perdata kesaksian itu lebih bersifat sukarela. Anak-anak yang belum cukup usia 15 tahun dipandang sebagai saksi yang ‘tidak cakap secara relatif’ (Yahya Harahap, 2005). Pasal 145 HIRtegas menyebutkan, tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi adalah anak-anak yang umurnya belum sampai 15 tahun. Menurut Retnowulan Sutantio (1995), aturan semacam ini dilatarbelakangi kekhawatiran anak akan berkhayal sewaktu memberikan kesaksian, atau setidak-tidaknya keterangan mereka belum dapat dipertanggungjawabkan.
 
Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Referensi:
1.    Retnowulan Sutantio dan Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV Mandar Maju, 1995.
2.    M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar